Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, terbitnya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) terbaru membuka ruang untuk masyarakat Indonesia bisa menikmati sumber daya alam (SDA) yakni pertambangan di dalam negeri.
Diantaranya adalah UMKM, Koperasi hingga Organisasi Kemasyarakatan (Rmas) Keagamaan. Bahlil memandang, sejauh ini, pengelolaan tambang yang ada di Indonesia hanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar.
Terbitnya UU Minerba yang baru sejalan dengan UU Dasar 1945 Pasal 33 yakni Bumi dan Kekayaan Alam yang ada di Indonesia dinikmati sebesar-besaranya untuk kemakmuran rakyat.
"Undang-undang Undang-undang Minerba yang baru disahkan kemarin, itu membuka ruang yang sebesar-besarnya bagi organisasi keagamaan kemasyarakatan, UMKM, dan koperasi maupun perusahaan perorangan untuk mendapatkan akses dengan jalur prioritas dalam pemberian IUP," tegasnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Oleh karena itu sebagai bentuk keadilan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, UMKM hingga Ormas Keagamaan bisa mengelola secara prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.
"Frasa pasal ini selama ini, menurut saya itu sudah adil atau belum adil? Kenapa? Pengusaha-pengusaha gede semua yang ambil itu IUP-IUP. Aku nggak mau lagi, masa pengusaha semua kantornya semua di Jakarta," tegas Bahlil.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang Minerba (UU Minerba) pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/2/2025).
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bahlil "Digas" Warga yang Antre Gas LPG 3 Kg
Next Article Bahlil Sebut Urus Eksplorasi Migas di RI Sampai 300 Izin