Babinsa 0201-10/MM Gagalkan Percobaan Pembunuhan Di Marelan

2 months ago 28
Medan

Babinsa 0201-10/MM Gagalkan Percobaan Pembunuhan Di Marelan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Aksi cepat Babinsa Koramil 0201-10/MM Kodim 0201/Medan berhasil menggagalkan percobaan pembunuhan terhadap seorang wanita oleh mantan suaminya di kawasan Jl. Datuk Rubiah, Lingkungan 29, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (30/6).

Peristiwa bermula saat MT ,44, mendatangi rumah mantan istrinya, Nurzana ,40, dengan dalih menanyakan kabar anak mereka. Namun situasi memanas hingga terjadi cekcok. Pelaku yang ternyata membawa pisau dan parang yang disembunyikan di bajunya, tiba-tiba menyerang Nurzana hingga melukai tangan kanannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Warga sekitar yang mendengar keributan dan teriakan korban segera berdatangan untuk membantu. Pelaku diteriaki maling dan sempat menjadi sasaran amukan massa. Dalam situasi itu, Babinsa Kopka Ali Akbar yang berada tidak jauh dari lokasi langsung bertindak cepat mengamankan pelaku dari kerumunan warga, lalu membawanya ke tempat aman sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Korban yang mengalami luka pada tangan segera mendapat perawatan medis. Sementara itu, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses hukum. Polisi kini masih mendalami motif dan kronologi kejadian.

Pangdam I/Bukit Barisan melalui Kapendam 1/ BB Kolonel Inf Asrul K Harahap menegaskan bahwa setiap prajurit kewilayahan harus selalu siap menjaga stabilitas dan keamanan lingkungan, termasuk dalam kondisi darurat seperti yang terjadi di Medan Marelan.
“Peran aktif Babinsa sebagai garda terdepan diharapkan terus diperkuat untuk dapat mendeteksi dan merespons setiap potensi gangguan di wilayah binaan,” sebut Kapendam.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |