Anggota DPRD Kota Medan dr.Ade Taufiq Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

8 hours ago 4
Medan

Anggota DPRD Kota Medan dr.Ade Taufiq Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Tingginya angka perokok aktif di Kota Medan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Berdasarkan estimasi data hingga Juli 2025, jumlah perokok aktif di kota ini mencapai sekitar 28,6 persen dari total penduduk atau lebih dari 466 ribu jiwa.

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, dr Ade Taufiq, Sp.OG, menyampaikan hal tersebut saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Savana Bunda, Jalan Kerang, Medan Amplas, Sabtu (7/3).

Dalam pemaparannya, dr Ade Taufiq menyoroti bahwa dari total perokok tersebut, sekitar 7,4 persen merupakan remaja berusia 10 hingga 18 tahun. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena menunjukkan tingginya jumlah perokok pemula di Kota Medan.

“Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan. Banyak anak-anak dan remaja yang sudah mulai merokok sejak usia dini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dampak buruk merokok jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya. Selain berdampak pada kesehatan, kebiasaan merokok juga berpengaruh terhadap aspek sosial, ekonomi, hingga ketertiban umum.

Dari sisi kesehatan, merokok dapat memicu berbagai penyakit serius seperti tuberkulosis (TBC), penyakit jantung, hipertensi, kanker, hingga gangguan kesuburan.

Karena itu, Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang bertujuan mengatur agar masyarakat tidak sembarangan merokok, terutama di tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok.

Dalam perda tersebut juga diatur sanksi bagi pelanggar berupa denda Rp50 ribu atau kurungan maksimal tiga hari.

“Harapannya aturan ini tidak hanya menertibkan kebiasaan merokok di tempat umum, tetapi juga mendorong masyarakat untuk berhenti merokok secara permanen,” tambahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi keluarga dari bahaya rokok serta mendukung penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan.

“Masalah rokok ini bisa kita atasi jika semua pihak bergerak bersama,” katanya.

Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut dilaksanakan di dua lokasi berbeda. Selain di Savana Bunda, Jalan Kerang, Medan Amplas pada Sabtu (7/3), kegiatan serupa juga digelar di Jalan AR Hakim Gang Pertama, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Area pada Minggu (8/3).

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pengurus PKS di Dapil IV, di antaranya Ketua DPC PKS Medan Amplas Kusminto SP, Ketua DPC PKS Medan Area Rahmadani SHI, Ketua DPC PKS Medan Kota Alan Bangun Siregar MPd, Ketua DPC PKS Medan Denai Ipat Ali, Sekretaris Dewan Etik Daerah PKS Kota Medan Ustaz Robin Ginting MPd, Ketua BP3 PKS Kota Medan Bukhori MPd, serta Ketua PKSM Dapil IV Ustaz Azahar Lentera, bersama masyarakat sekitar Jalan Kerang, Medan Amplas. (Id13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |