Anggaran Pendidikan Rp 757,8 T Rawan Dikorupsi

1 month ago 17
Medan

22 Agustus 202522 Agustus 2025

Anggaran Pendidikan Rp 757,8 T Rawan Dikorupsi Anggota DPRD Sumut Ahmad Darwis. Waspada.id/partono budy

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Sumut Ahmad Darwis (foto) mengapresiasi alokasikan kenaikan anggaran pendidikan sebesar Rp 757,8 triliun di RAPBN 2026. Namun dewan mendesak anggaran diawasi karena rawan dikorupsi.

“Kita berharap alokasi anggaran pendidikan ini diawasi mulai dari pusat hingga ke daerah, agar tepat sasaran dan memang bertujuan meningkatkan dunia pendidikan di Tanah Air,”  kata Ahmad Darwis kepada Waspada.id, di Medan, Jumat (22/8).

Anggota dewan dari Fraksi PKS ini merespon kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan anggaran pendidikan 2026 sebesar 9,8 persen dari Rp 690 triliun tahuh 2025 menjadi Rp 757,8 triliun.

Kenaikan ini difokuskan untuk memperluas manfaat beasiswa, meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, serta memperkuat infrastruktur pendidikan melalui pembangunan sekolah rakyat.

Menyikapi hal itu, Ahmad Darwis yang juga anggota Komisi E yang salah satu tupoksinya membidangi pendidikan ini berharap aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi alokasi anggaran, termasuk untuk tenaga pendidik.  

Sebab, dari Rp 757,8 triliun, kucuran terbesar disalurkan bagi tenaga pendidik, yakni Rp 274,7 triliun, termasuk tunjangan profesi guru dan dosen.

Sebanyak Rp 19,2 triliun disiapkan untuk tunjangan profesi guru non-PNS, yang akan diterima oleh lebih dari 754.000 guru. Dosen non-PNS pun mendapat alokasi Rp 3,2 triliun untuk 80.325 orang.

Ahmad Darwis menyebutkan, pengawasan anggaran untuk tenaga pendidik itu mutlak dilakukan, karena ini bagian dari upaya pemerintah untuk mensejahterakan mereka.

“Hal ini dimaksudkan agar fungsi pendidikan berjalan secara maksimal dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

KPK juga diharapkan ikut mengawasi potensi tindak pidana korupsi, misalnya pada proyek infrastruktur sekolah, BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan pengadaan barang.

“Ini termasuk rawan disalahgunakan karena lemahnya pengawasan internal dan dugaan praktik penyalahgunaan oleh oknum maupun kelompok bahkan dari lingkungan sekolah,” imbuhnya.

Dengan besaran anggaran yang diwajibkan sebesar 20%  untuk sektor pendidikan, kenaikan 9,8% tahun 2026, termasuk yang terbesar, Ahmad Darwis meminta semua terkait mencurahkan perhatian dan bersinergis mengawasi alokasi dana itu, termasuk di daerah.

Komisi E sendiri, sebut Ahmad Darwis komit untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, melalui rapat kerja dengan dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota.

“Kita juga nanti akan mengundang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Dewan Pendidikan & Komite Sekolah, Media & LSM Pendidikan bahkan kalangan orangtua agar mereka tahu sampai sejauh mana anggaran pendidkan berdampak pada anak-anak didik,” pungkasnya. (id06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |