Sejumlah elemen masyarakat dari Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPAKSU) Jakarta, menggelar aksi demo di depan Gedung Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) di Jakarta, belum lama ini. Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Laporan So Huan, warga Kabupaten Asahan, terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan perkara perdata Nomor 08/Pdt.G/2023/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan, telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) di Jakarta.
So Huan sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bawas MA pada awal Oktober 2025. Namun hingga kini, keadilan yang diharapkannya belum juga ia peroleh.
Dalam rilis resmi yang diunggah Bawas MA pada 22 Desember 2025, Eks Ketua PN Tanjung Balai Asahan, Yanti Suryani, SH., MH, dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal kode etik hakim.
Kendati demikian, Bawas MA selaku pengawas internal peradilan hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap yang bersangkutan.
Kepada media, Sabtu (10/1/2026), yang keterangannya diterima Waspada.id, di Medan, So Huan menuturkan bahwa seluruh bukti dugaan kejanggalan dalam proses persidangan telah diserahkan kepada tim pemeriksa Bawas.
Bukti tersebut, menurutnya, meliputi dokumen, rekaman suara, hingga video yang mengindikasikan adanya dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Eks Ketua PN Tanjung Balai Asahan.
“Semua bukti sudah saya serahkan, baik berupa gambar, audio, maupun video kepada Bawas. Saya yang awam hukum meyakini gugatan terhadap saya sarat rekayasa. Tapi mengapa Bawas tidak mendalaminya, atau jangan-jangan hanya berpura-pura menjalankan tugasnya,” ujar So Huan.
Terus Pantau
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPAKSU) Jakarta, Aura Axnesia, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan laporan So Huan.
Ia menyoroti mutasi Yanti Suryani yang terjadi pada akhir November 2025. Saat itu, Yanti Suryani yang masih menjabat sebagai Ketua PN Kisaran secara tiba-tiba dipindahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, meskipun masa jabatannya sebagai Ketua PN Kisaran masih terbilang baru.
Menurut Aura, mutasi tersebut menjadi indikasi adanya temuan pelanggaran oleh Bawas MA. Namun, ia menilai keputusan Bawas yang hanya menjatuhkan sanksi ringan sangat janggal dan tidak mencerminkan ketegasan pengawasan.
“Kami terus memonitor perkara ini. Apakah Bawas benar-benar memenuhi harapan masyarakat dalam mencari keadilan, atau justru melindungi oknum hakim nakal. Faktanya, yang dilakukan Bawas sejauh ini hanya sebatas pelayanan laporan, bukan tindakan tegas,” tegas Aura.
Lebih lanjut, Aura menilai Bawas MA belum mampu menjalankan fungsinya dengan menjunjung tinggi integritas dan keadilan. Ia menyebut masih banyak oknum hakim bermasalah yang justru terkesan mendapatkan perlindungan.
“Kami sangat menyesalkan sikap Bawas. Seharusnya mereka bekerja secara independen dan menunjukkan integritas sebagai pengawas hakim. Jangan sampai Bawas melindungi oknum hakim nakal yang merusak marwah peradilan,” ujarnya.
Aura juga mengingatkan, apabila Bawas MA terus bersikap lemah dan tidak tegas, citra peradilan di Indonesia akan semakin memburuk dan menurunkan kepercayaan publik terhadap keadilan.
“Bawas seharusnya malu, karena di dalam institusi peradilan masih banyak oknum busuk yang memperjualbelikan hukum. Jika hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan, jangan heran jika oknum hakim nakal justru semakin berani berbuat pelanggaran,” pungkasnya.
Sejauh ini, eks Ketua PN Tanjung Balai Asahan, Yanti Suryani, SH., MH dan pihak Bawas di Jakarta, belum memberikan konfirmasinya terkait hal tersebut di atas. (id06)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































