
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menuai sorotan tajam.
Kebijakan itu dinilai sarat tekanan politik dan terkesan hanya untuk menyelamatkan satu orang. Untuk menghindari kesan tersebut, amnesti kemudian juga diberikan kepada 1.116 narapidana lainnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Pengamat Hukum Dr. Redyanto SH, MH, menyebut, langkah tersebut memperlihatkan ketidakadilan dan potensi penyalahgunaan kewenangan negara. Ia menegaskan bahwa amnesti semestinya tidak diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi, apalagi jika menimbulkan dampak politis yang besar di tengah masyarakat.
“Amnesti memang hak prerogatif Presiden dan boleh diberikan kepada siapa saja. Tapi dalam konteks ini, tentu menimbulkan rasa tidak adil karena yang diberikan justru kepada pelaku suap seperti Hasto,” kata Redyanto kepada Waspada, Senin (4/8).
Ia menyoroti bahwa keputusan ini memperlihatkan adanya dugaan “penyelamatan politik” terhadap individu tertentu. Terlebih, amnesti terhadap Hasto dilakukan bersamaan dengan pemberian kepada 1.116 narapidana lainnya.
Lebih jauh, Redyanto menilai tindakan Presiden berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Ia menyebut adanya dugaan penggunaan kewenangan negara untuk kepentingan politik, bahkan membuka ruang bagi praktik “perdagangan kewenangan” di masa depan.
“Kita patut mempertanyakan ke mana pemerintah saat masyarakat kecil dikriminalisasi dalam sengketa lahan, atau korban ketidakadilan hukum lainnya. Mengapa tidak dari dulu diberikan amnesti?,” tegasnya.
Ia juga menilai, ke depan, perlu ada batasan tegas mengenai jenis tindak pidana yang dapat diberikan amnesti. Terutama agar tidak digunakan secara selektif dan politis.
“Apakah layak amnesti diberikan kepada terpidana korupsi atau pelaku suap seperti Hasto? Ini yang perlu diatur lebih jelas,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat maupun pemerhati hukum dapat menguji legalitas pemberian amnesti ini melalui jalur hukum, termasuk dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau melalui citizen lawsuit.
“Muatan politis dan dampaknya sangat jelas. Presiden sebagai kepala negara seharusnya menjelaskan alasan substansial pemberian amnesti ini. Jika tidak, maka publik wajar menduga ada kepentingan dan bargaining politik di balik kebijakan ini,” pungkasnya.(id19)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.