
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPSEL (Waspada.id): Setelah ditutup-tutupi lebih dari empat tahun, aksi cabul seorang tokoh masyarakat sekaligus pemilik pondok pesantren di Tapanuli Selatan, MN, terhadap seorang santriwati di bawah umur, akhirnya terbongkar juga.
Ibu korban telah melaporkan pria tua yang dijuluki ‘Walid dari Tapsel’ itu ke polisi, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/B/232/VII/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Informasi diperoleh Rabu (6/8/2025), aksi bejat itu terbongkar setelah korban minta berhenti sekolah kepada ibunya. Ia tidak mau lagi bersekolah di pesantren kawasan Kecamatan Batangtoru, Tapsel.
Awalnya, korban tidak menyebut apa alasan ia minta berhenti sekolah. Hingga akhirnya semua menjadi terang benderang ketika korban dan ibunya pergi ke rumah saudaranya, Kamis (31/7/2025).
Korban bercerita bahwa ia sudah tidak perawan lagi. Orang yang ‘merusaknya’ adalah MN, pemilik yayasan pondok pesantren tempat ia bersekolah. Kejadiannya sekitar tahun 2021 sampai 2022 dan pelaku sudah lebih dari enam kali meggaulinya.
Setiap melakukan perbuatan keji dan bejat itu, ‘Walid dari Tapsel’ selalu memaksa dan mengancam akan mengeluarkan korban dari pesantren. Pernah sekali, ia memberikan uang kepada korban.
Musibah ini dialami dan ditutup-tutupi korban selama empat tahun. Ia tidak mengetahui secara pasti apakah masih ada teman-temanya sesama santriwati yang mengalami hal serupa sebagai korban perbuatan biadab MN.
Rabu (6/8/2025) pagi, korban dan ibunya telah dipanggil ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapsel untuk dimintai keterangan. Bersama mereka terlihat hadir para sanak keluarga, dengan tujuan memberikan dukungan moril.
Hingga tengah hari, koban bersama ibunya masih dimintai keterangan. Belum keluar dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Seorang personil Satreskrim Polres Tapsel kepada waspada.id menyebut besar kemungkinan Terlapor MN akan dipanggil hari ini juga.
“Mungkin hari ini sudah dipanggil. Berdasarkan bukti-bukti, besar kemungkinan akan dilakukan penahanan,” katanya. (id45)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.