72 CPNS Terima SK Pengangkatan Dari Bupati Langkat

4 hours ago 3
Sumut

24 April 202524 April 2025

BUPATI Langkat menyerahkan SK Pengangkatan kepada salah seorang CPNS. Waspada/Ist BUPATI Langkat menyerahkan SK Pengangkatan kepada salah seorang CPNS. Waspada/Ist

LANGKAT (Waspada): Sebanyak 72 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, Rabu (23/4). Penyerahan SK turut didampingi oleh Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH.

Dari total 1.397 peserta yang mengikuti seleksi untuk mengisi 100 formasi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, hanya 72 orang yang berhasil lulus melalui tahapan seleksi yang ketat dan transparan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

72 CPNS Terima SK Pengangkatan Dari Bupati Langkat

IKLAN

Bupati Langkat, Syah Afandin, menyampaikan ucapan selamat kepada para CPNS yang telah lolos dan diangkat secara resmi sebagai ASN. Ia menekan CPNS agar menjaga integritas dan profesionalisme.

“Menjadi CPNS adalah amanah. Jangan sampai ada ‘bad ending’. Kita masuk saja sudah sulit, jangan sampai kita gagal menjaga tanggung jawab yang diberikan. Semua hak dan kewajiban yang kita jalankan ada konsekuensinya,” tegas bupati.

Bupati mengingatkan para CPNS agar senantiasa bersikap rendah hati, mau belajar dari para senior, serta memahami regulasi dan batasan dalam menjalankan tugas.

“Jangan merasa paling pintar. Terkadang kita merasa pintar, tapi belum tentu benar. Ada regulasi yang harus kita ikuti. Lakukan koordinasi yang baik di bawah kepala dinas maupun kepala bidang, dan mari bersama-sama kita bekerja untuk kesejahteraan masyarakat Langkat,” tambahnya.

Suasana haru dan bangga mewarnai akhir acara, saat Bupati dan Wakil Bupati memberikan ucapan selamat kepada para CPNS dan orang tua mereka yang hadir. Momen ini menjadi penanda awal perjalanan para abdi negara muda dalam mengemban tugas dan tanggung jawab untuk turut membangun Langkat ke arah yang lebih baik. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |