71 Calon Advokat Ikut Pembekalan Aplikasi Peradilan Di PT Banda Aceh

4 hours ago 3
Aceh

12 November 202512 November 2025

71 Calon Advokat Ikut Pembekalan Aplikasi Peradilan Di PT Banda Aceh 71 Calon advokad di Aceh ikut pembekalan Aplikasi Peradilan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (12/11/25).(Waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT-BNA) memberikan pembekalan Aplikasi Peradilan kepada 71 orang Calon Advokat di Aceh, bertempat di Aula PT BNA, Rabu (12/11/25).

Para calon Advokat tersebut berasal dari organisasi Peradi 63 orang, PPKHI enam orang, dan dari Peratin dua orang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pembekalan Aplikasi Peradilan dimaksud dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, SH,MH yang selanjutnya materinya disampaikan oleh para Pejabat Panitera Muda di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yaitu: Panitera Muda Perdata menjelaskan tata cara penggunaan Aplikasi eCourt, Panitera Muda Pidana menjelaskan cara menggunakan Aplikasi eBerpadu.

Selanjutnya, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi menjelaskan cara menggunakan Aplikasi SIPP dan Direktori Putusan dan Panitera Muda Hukum menjelaskan cara menggunakan Aplikasi SiPokat, Siwas dan Eraterang.

Pembekalan Aplikasi Peradilan, itu turut dihadiri oleh beberapa Hakim Tinggi dan Panitera, ditutup oleh Hakim Tinggi Irwan Efendi.

Dalam kata-kata penutupannya, Irwan menegaskan, bahwa semua Advokat di Aceh harus memahami dan menggunakan semua Aplikasi Peradilan.

Sehingga, tidak ada alasan anda tidak bisa menggunakannya. Apalagi aplikasi-aplikasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara.

“Saya memberi apresiasi atas adanya pembekalan Aplikasi Peradilan, yang baru pertama kali dilakukan oleh PT BNA. Sehingga dengan adanya pembekalan ini, semua kita akan menggunakan teknologi informasi untuk efisiensi dan efektivitas Peradilan,” ujar Irwan Efendi, salah seorang Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.(id66)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |