
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LHOKSUKON (Waspada.id): Sebanyak 58 guru menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh, tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024, Selasa (5/8).
Penyerahan SK dilakukan secara resmi di Aula Cabdin oleh Kepala Cabdin Aceh Utara, Muhammad Johan, S.Pd., M.Pd. kepada para guru dan TU yang telah lulus seleksi PPPK.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Sebelumnya, para guru mendengarkan sambutan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST., D.E.A secara daring. Ia mengucapkan selamat serta berpesan kepada 1.003 P3K seluruh Aceh, bahwa perubahan status kepegawaian jangan sampai menurunkan kinerja.
“Pendidikan Aceh tangungjawab kita semua. Bekerjalah secara tim, dengan penuh dedikasi yang tinggi sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Aceh,” harapnya.
Usai memberi sambutan, Kepala Dinas Pedidikan Aceh menyerahkan SK kepada peserta di Aula Dinas Pendidikan Aceh di Banda Aceh.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Utara, Muhammad Johan, S.Pd.,M.Pd menyerahkan SK di Aula Cabang Dinas Pendidikan Aceh Utara, Lhoksukon.
“Selamat kepada bapak ibu yang telah diangkat secara resmi sebagai P3K. Tingkatkan semangat dan produktivitas kerja. Yakinlah kinerja bapak ibu akan selalu mendapat perhatian dari pemerintah,”ujar Muhammad Johan.
Dalam sambutannya, Muhammad Johan menyampaikan bahwa SK tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas perjuangan para guru honorer. Ia mengingatkan bahwa amanah sebagai ASN PPPK menuntut tanggung jawab dan dedikasi dalam mencerdaskan generasi bangsa.
“SK ini bukan sekadar dokumen administratif, tapi simbol pengakuan negara atas perjuangan para guru honorer,” ujarnya.
Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, sebagai komitmen untuk memperkuat sektor pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Aceh.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pejabat struktural Dinas Pendidikan, kepala sekolah, serta tamu undangan lainnya. Penyerahan dilakukan secara simbolis, disertai sesi foto bersama dan ucapan selamat kepada para penerima SK.
Dengan diterimanya SK PPPK tersebut, para guru dan tenaga kependidikan kini resmi menyandang status ASN dengan perjanjian kerja serta memperoleh hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.(id77)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.