
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Empat petugas kepolisian dari Satuan Reskrim Polrestabes Medan ditahan karena melakukan salah tangkap terhadap Ketua DPD Nasdem Sumut, Iskandar ST.
“Sudah dilakukan penahanan, di tempat penahanan khusus (patsus),” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan, Sabtu (18/10/2025).
Keempatnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bid Propam sejak Kamis (16/10/2025).
Informasi diperoleh, ke empat personel Polrestabes Medan yang ditahan berinisial Ipda J, Aiptu JP, Aiptu AS dan Briptu ES yang bertugas di Unit Pidum Sat Reskrim.
Sebelumnya, Polda Sumut mengakui personel Polrestabes Medan melakukan tindakan salah tangkap terhadap Ketua Partai Nasdem Sumut di Bandara Kualanamu.
Ferry menjelaskan, awalnya personel Polrestabes Medan tengah menyelidiki kasus scamming dan judi online. Kemudian berdasarkan informasi diterima terdeteksi terduga pelaku bernama Iskandar yang terlibat dalam kasus itu berada di Bandara Kualanamu.(id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.