Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam di Kisaran, Kab. Asahan, Minggu (8/2) dini hari.
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KISARAN (Waspada.id): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam di Kisaran, Kab. Asahan, Minggu (8/2) dini hari.
Sebanyak 11 tempat hiburan malam tak luput dari razia tim gabungan dan mengecek langsung izin yang dimiliki THM (tempat hiburan malam).
Hasilnya semua THM tidak memiliki izin yang tepat dan banyak yang menyalahi aturan jam tutup hingga larut malam.
Anggota DPRD Asahan, Dodi Sayendra berdasarkan peraturan daerah (perda) tentang ketentraman dan ketertiban umum. Dari hasil sidak ini, tim gabungan menemukan banyak tempat hiburan malam yang masih membandel dan tidak mematuhinya.
“Hasilnya, di beberapa tempat hiburan malam melewati jam operasional. Sebab, kalau sesuai Perda itu tutup pukul 23.50 WIB. Tapi memang tadi waktu kita sidak, banyak yang sudah tutup,” jelas Dodi Sayendra.
Bahkan, Vegas, salah satu tempat hiburan malam nekat buka setelah dilakukan sidak oleh tim gabungan. Alhasil, petugas putar balik dan kembali mendatangi tempat hiburan malam tersebut.
Puluhan orang yang berkumpul di depan tempat hiburan malam tersebut langsung berhamburan, sepeda motor serta mobil satu-satu menjauh dari lokasi tersebut.
“Kami dapat informasi, kalau Vegas buka lagi. Kami langsung menuju ke sana, dan benar. Kami jumpa dengan manajernya, dia meminta maaf,” ujar Dodi.
Jelasnya, masih banyak tempat hiburan malam yang memiliki izin tidak sesuai peruntukannya. Banyak yang menggunakan izin bar dan karaoke.
Anggota DPRD Asahan Dodi Sayendra.Sedangkan, berdasarkan keterangan anggota DPRD Asahan itu, tempat-tempat tersebut sudah tidak layak disebut bar atau karaoke, melainkan harus memiliki izin diskotik.
“Bagi yang tidak memiliki izin, dan juga izinnya tidak sesuai, segera di urus. Bayar pajaknya, agar bisa menambah PAD Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Sedangkan yang masih membandel, tidak kemungkinan akan dilakukan pembinaan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Seyogyanya kalau mau buka usaha harus urus izin terlebih dahulu. Kami akan lakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPRD dan Pemkab. Agar meminta tempat hiburan malam mengurus izinnya yang sesuai. Tapi, kalau masih ada yang membandel, kami akan keluarkan surat rekomendasi untuk ditutup,” ujar politisi dari Partai Golkar ini.(id39)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































