Jakarta, CNBC Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan masih banyak buruh yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) meski batas waktu pembayaran yang ditetapkan pemerintah telah berakhir. Berdasarkan laporan yang masuk, jumlah pekerja yang tidak memperoleh THR disebut mencapai lebih dari 25.000 orang.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, batas akhir pembayaran THR telah jatuh pada H-7 sebelum Lebaran sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Namun hingga kini, laporan yang diterima dari lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
"Dari laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, lebih dari 25.000 buruh tidak menerima THR. Ini laporan dari bawah, langsung dari buruh di pabrik-pabrik," kata Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut berasal dari para pekerja yang menyampaikan langsung kondisi di tempat kerja mereka. Selain menerima laporan, tim KSPI dan Partai Buruh juga turun langsung ke sejumlah pabrik untuk melakukan advokasi serta pembelaan terhadap buruh yang tidak menerima haknya.
KSPI juga mencatat sejumlah perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR kepada pekerja. Salah satunya PT Wiska di Bandung yang bahkan disebut belum membayar upah pekerja selama tiga bulan terakhir.
"Di PT Wiska Bandung, upah tiga bulan saja belum dibayar, apalagi THR," ujarnya.
Selain PT Wiska, perusahaan lain yang dilaporkan tidak membayarkan THR antara lain PT Istana Baladewa di Bandung, PT Namasindo di Kabupaten Bandung Barat, serta PT Sinarup di Bogor.
Kasus dengan jumlah pekerja terbesar disebut terjadi di PT Rikispotindo di Bogor. Sekitar 2.000 pekerja di perusahaan tersebut dilaporkan tidak menerima THR maupun upah mereka. Situasi serupa juga terjadi di PT Amos Indah Indonesia yang berada di kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara.
Menurut Said Iqbal, kondisi di dua perusahaan tersebut bahkan memicu aksi buruh yang mengambil alih pabrik karena keberadaan pengusaha tidak jelas.
"Di PT Rikispotindo dan PT Amos Indah Indonesia, pabrik bahkan dikuasai oleh buruh karena pengusahanya tidak jelas keberadaannya," kata dia.
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Warga menukarkan uang untuk keperluan THR Lebaran di Basket Hall kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Kamis (12/3/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Ia menilai pemerintah belum menunjukkan langkah konkret dalam menindak perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Menurutnya, berbagai imbauan yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan tidak diindahkan oleh perusahaan yang tidak patuh.
"Retorika Menteri Ketenagakerjaan sebaiknya dihentikan. Tidak ada tindakan nyata. Pemerintah terlihat tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak membayar THR," tegasnya.
KSPI juga menilai praktik penghindaran pembayaran THR terus berulang setiap tahun. Modus yang digunakan antara lain menghentikan produksi menjelang hari raya atau merumahkan pekerja meskipun kontrak kerja masih berlaku.
Selain itu, Said Iqbal menyinggung kasus perusahaan Sritex yang disebut hingga kini belum membayarkan THR kepada pekerjanya, meskipun sebelumnya pemerintah menyatakan pembayaran akan dilakukan.
"Ini sudah Lebaran yang kedua, THR-nya tidak dibayar. Bahkan pesangon yang menjadi hak buruh juga belum dibayar," kata Said.
Di sisi lain, KSPI juga menyoroti persoalan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online. Berdasarkan laporan anggota KSPI yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, BHR yang diterima tahun lalu hanya sekitar Rp50.000.
"Tahun ini diperkirakan antara Rp50.000 sampai Rp100.000. Bahkan banyak yang tidak mendapatkan apa-apa karena dibuat syarat yang sangat sulit," ujarnya.
Karena itu, KSPI mendesak pemerintah untuk tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.
"Penegakan hukum harus dilakukan. Bawa ke meja hijau bagi perusahaan yang melanggar. Jangan hanya retorika," ucap dia.
Sebagai langkah lanjutan, KSPI bersama Partai Buruh menyatakan akan menggelar aksi menjelang Lebaran guna menekan perusahaan agar segera membayarkan THR kepada pekerja.
"KSPI dengan didukung Partai Buruh akan melakukan aksi di lokasi-lokasi pabrik atau di Kementerian Ketenagakerjaan pada H-2 sebelum Lebaran untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada buruh," tegas dia.
KSPI juga meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto, agar pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
(wur)
Addsource on Google

9 hours ago
2















































