
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPSEL (Waspada.id): Sebanyak 2 dari 55 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penerima pengurangan masa hukuman (Remisi) HUT ke-80 Republik Indonesia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, dinyatakan bebas.
Pengurangan masa hukuman ini dibacakan pada upacara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2025 yang dipimpin Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu di lapangan Rutan Kelas IIB SIpirok, Minggu (17/8/2025) siang.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dilaporkan, saat ini jumlah WBP Rutan Kelas IIB Sipirok sebanyak 238 orang. Terdiri dari 150 narapidana dan 88 orang tahanan. Adapun narapidana yang menerima Remisi Umum I dan II di HUT RI tahun ini sebanyak 55 orang.

Remisi Umum I adalah pengurangan masa hukuman kepada narapidana yang masih menjalani pidana. Remisi Umum II adalah pengurangan masa hukuman narapidana yang setelah menerima remisi dinyatakan bebas.
Di Rutan Kelas IIB Sipirok, penerima Remisi Umum I berjumlah 53 orang. Terdiri dari pengurangan masa hukuman selama 1 bulan sebanyak 38 orang, pengurangan 2 bulan 7 orang dan pengurangan 3 bulan 8 orang.
Sedangkan penerima Remisi Umum II sebanyak dua orang. Terdiri dari pengurangan hukuman 2 bulan dan 3 bulan. Usaia menerima remisi atau pengurangan masa hukuman ini, kedua narapidana tersebut dinyatakan bebas dan keluar dari Rutan Kelas IIB Sipirok.
Tidak hanya itu, sebanyak 69 WBP di Rutan Kelas IIB Sipirok juga menerima Remisi Dasawarsa (RD) I dan II serta RD Pidana Denda I. Remisi ini diberikan sekali 10 tahun dan pada HUT Kemerdekaan RI. Pengurangan masa hukuman itu mulai dari 8 sampai 90 hari.
WBP paling banyak menerima remisi bernama M. Faisal Nur. Ia menerima Remisi Umum 3 bulan dan Remisi Dasawarsa 3 bulan. Sehingga pada HUT ke-80 RI ini, secara total masa hukumannya dikurangi 6 bulan.
Sedangkan WBP penerima remisi termuda bernama Farel Edwarman yang berusia 19 tahun. Sementara WBP penerima remisi tertua ata nama Sahlan Harahap yang berusia 60 tahun. (id45)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.