Satu Pucuk Senjata Dan 1 Kg Lebih Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Batubara

2 hours ago 1
Sumut

11 Desember 202511 Desember 2025

Satu Pucuk Senjata Dan 1 Kg Lebih Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Batubara

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BATUBARA (Waspada.id) : Tiga tersangka pengedar narkoba berikut satu pucuk senjata diamankan Sat Narkoba Polres Batubara dari satu jaringan pengedar di wilayah Kec. Seisuka- Medang Deras Kab. Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan, didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Narkoba AKP R Panjaitan, dan Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi di Mapolres Batubara, Kamis (11/12) dalam konferensi persnya menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan Rabu (10/12) di dua tempat terpisah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Penangkapan pertama pada pukul 18.30 WIB di Dusun VI Desa Sei Suka Deras Kec. Sei Suka, petugas menangkap AR, 44 . Dari tangannya diamankan 1 buah plastik putih transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu, satu buah lakban warna kuning , pembungkus narkotika dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam.

Di malam yang sama pukul 20.30 WIB di Pajak Sore Desa Pakam, Kec. Medang Deras petugas mengamankan MS,32, dan MY, 40., dari keduanya disita satu buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu,1 unit senjata airsoft gun merk Petro Bareta warna hitam .

Satu buah tas samping warna hitam itu untuk menyimpan sabu, satu unit handphone merk Oppo warna biru tiga buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika empat bungkus narkotika dengan kode 100 gram, 6 bungkus narkotika jenis sabu yang bertuliskan kode 50, 10 bungkus narkotika jenis sabu yang bertuliskan kode 20 dengan total 1021,91 gram atau satu kilo lebih, 1 unit timbangan digital satu buah plastik warna biru bekas pembungkus narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip berisikan 56 lembar plastik klip kosong satu gua kantong warna biru tempat penyimpanan narkotika satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria tanpa plat warna merah.

” Kepada tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, dan denda Rp12 milyar,” kata Doly.

Kepada wartawan tersangka mengaku baru satu kali mengedarkan narkoba ini. (Id.43)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |