Warning! Trump Bakal Denda Migran Rp16,8 Juta per Hari

4 days ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana untuk mendenda migran dengan status deportasi hingga US$998 atau sekitar Rp16,8 juta per hari jika mereka gagal meninggalkan tanah AS.

Mengutip sebuah dokumen, Reuters pada Selasa (8/4/2025) melaporkan bahwa, selain denda, pemerintah juga akan menyita harta mereka jika para migran tidak membayar.

Denda tersebut berasal dari undang-undang tahun 1996 yang diberlakukan untuk pertama kalinya pada tahun 2018, selama masa jabatan pertama Trump.

Seorang pejabat senior Trump, yang meminta anonimitas untuk membahas rencana non-publik, pemerintahan Trump berencana untuk menerapkan hukuman secara retroaktif hingga lima tahun, yang dapat mengakibatkan denda lebih dari US$1 juta.

Pemerintahan Trump juga mempertimbangkan untuk menyita harta imigran yang tidak membayar denda, menurut email pemerintah yang ditinjau oleh Reuters.

Menanggapi pertanyaan dari Reuters, juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri AS Tricia McLaughlin mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa imigran yang berada di AS secara ilegal harus menggunakan aplikasi seluler yang sebelumnya dikenal sebagai CBP One - yang berganti nama menjadi CBP Home di bawah Trump - untuk "mendeportasi diri dan meninggalkan negara ini sekarang."

"Jika tidak, mereka akan menghadapi konsekuensinya," kata McLaughlin. "Ini termasuk denda sebesar US$998 per hari untuk setiap hari imigran ilegal tersebut melewati batas waktu deportasi terakhir mereka."

DHS memperingatkan tentang denda tersebut dalam sebuah posting media sosial pada tanggal 31 Maret lalu.

Email yang ditinjau oleh Reuters menunjukkan Gedung Putih telah mendesak Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk menangani masalah denda, penyitaan properti bagi migran yang tidak membayar, dan penjualan aset mereka.

Divisi penyitaan aset sipil Departemen Kehakiman dapat menjadi pilihan lain untuk penyitaan tersebut, kata salah satu email.

Presiden Donald Trump memulai tindakan keras imigrasi besar-besaran setelah menjabat pada Januari. Ia menguji batasan hukum AS untuk meningkatkan penangkapan dan deportasi. Denda yang direncanakan menargetkan sekitar 1,4 juta migran yang telah diperintahkan dideportasi oleh hakim imigrasi.

Kelompok advokasi imigrasi FWD.us memperkirakan bahwa sekitar 10 juta migran tanpa status hukum atau perlindungan sementara tinggal bersama warga negara AS atau penduduk tetap dalam apa yang dikenal sebagai "rumah tangga berstatus campuran."

Denda yang tinggi dapat menimpa imigran berpenghasilan rendah. Analisis data Sensus 2019 oleh Migration Policy Institute yang non-partisan menemukan, 26% rumah tangga dengan imigran tidak berizin memiliki pendapatan di bawah garis kemiskinan federal.

Trump mengatakan orang-orang dengan perintah deportasi terakhir harus menjadi prioritas untuk dideportasi meskipun banyak yang memiliki keluarga, pekerjaan, dan ikatan yang mapan di AS.


(tfa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video:Pekerja Pertanian Tak Berdokumen di California Takut Dideportasi

Next Article Video: Trump Menang Pemilu, Para Imigran Cemas Sulit Dapat Suaka di AS

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |