Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengumumkan kebijakan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja/buruh dan pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) di masa Lebaran Idulfitri 2026 pada hari ini, Selasa (3/3/2026).
Pengumuman akan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada pagi ini, pukul 09.30 WIB, di Gedung Ali Wardhana, Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat. Pengumuman ini ditunda satu hari. Jadwal awal, pengumuman seharusnya dilakukan pada Senin (3/2/2026).
Selain mengumumkan THR dan BHR ojol, Menko Perekonomian juga akan mengumumkan realisasi stimulus Ramadan 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya sudah memberi sinyal positif soal pemberian THR dan BHR bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online pada tahun ini. Pemerintah mengaku telah berdiskusi dengan platform digital dan mendapat respons yang baik.
"Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE (Surat Edaran) menteri-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Terkait dengan skemanya, Yassierli menuturkan, pemerintah berharap ini bisa lebih baik dibandingkan sebelumnya. Namun, kepastian detailnya akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman kebijakan THR secara keseluruhan.
"Tentu, dan malah kita tentu berharap lebih baik. Belum, nanti kita umumkan nanti, sesudah yang ada bersamaan THR-THR dan situasi itu," ucap dia.
Sebagai informasi, pada tahun-tahun sebelumnya pekerja ojol dan kurir online belum masuk dalam skema THR sebagaimana pekerja formal. Pemerintah kemudian mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) di tahun 2025 lalu, sebagai bentuk apresiasi, mengingat status kemitraan yang melekat pada pekerja platform digital.
(haa/haa)
Addsource on Google

4 hours ago
2
















































