Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan viral di sosial media terkait kasus perekaman seorang perempuan di sebuah acara otomotif. Seorang pria merekam usher di pameran mobil GIIAS 2026 menggunakan kacamata pintar, tanpa persetujuan, dan dibuat menjadi konten dengan narasi "cara deketin cewek."
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perekaman terhadap seorang tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemerintah akan mengambil langkah serius untuk menangani persoalan tersebut.
"Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP," kata Meutya kepada media saat ditemui di Kantor Komdigi, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan perekaman tanpa izin tidak dapat dibenarkan, termasuk ketika dilakukan di ruang publik.
Kemudian ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap etika. Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik.
"Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang melakukan olahraga di jalan-jalan raya yang kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan melakukan atau berlakukan ini sebagai hal yang sama," tegasnya.
Menurut Meutya, pemerintah juga telah mendengar bahwa kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum akan dilakukan oleh pihak berwajib, sementara Komdigi akan terus mengingatkan masyarakat mengenai pelanggaran yang terjadi.
"Dan tentu kami juga mendengar bahwa sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jadi sekali lagi penegakan hukumnya dari teman-teman kepolisian. Dari kami adalah untuk mengingatkan bahwa disitu ada pelanggaran terhadap PDP, disitu ada juga pelanggaran terhadap etika, dan tentu dalam rangka menjaga, tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak," kata Meutya.
Ia menekankan bahwa praktik perekaman tanpa izin terhadap perempuan dan anak-anak harus dihentikan. Pemerintah akan melakukan tindakan serius sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
"Dari kegiatan-kegiatan perekaman tanpa izin, ini harus kita stop dan kita lakukan tindakan-tindakan serius di bidang masing-masing. Tentu di Komdigi juga kami akan teruskan kepada untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini," tuturnya.
Kacamata pintar atau smart glasses yang dilengkapi kamera bawaan memang sudah banyak dipakai karena memudahkan pengguna untuk mengambil foto atau video tanpa perlu repot mengeluarkan HP. Namun, inovasi teknologi ini rupanya membawa sejumlah kontroversi, termasuk yang terjadi di GIIAS.
Praktik meresahkan ini sering kali sulit disadari oleh korban karena wujud perangkat yang tampak seperti kacamata biasa.
Polemik ini bermula ketika akun Threads @leonnyluhendo mengaku dirinya dijadikan objek dalam video tanpa pernah diberi tahu sebelumnya. Ia baru mengetahui rekaman itu setelah videonya beredar di media sosial.
Menurut pengakuannya, tidak pernah ada persetujuan sejak awal bahwa dirinya akan dijadikan konten secara personal. Ia juga mengaku tidak diberi penjelasan mengenai konsep video maupun penggunaan kamera yang disebut ada di kacamata.
Permasalahan privasi adalah salah satu isu utama dalam produk kacamata pintar. Sebagai solusi, produsen kacamata pintar seperti Meta menyertakan fitur lampu berkelip yang tak bisa dimatikan jika kacamata digunakan untuk memotret atau merekam.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

6 hours ago
3















































