Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan penagihan kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlanjut meski Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah berakhir pada akhir 2024.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penanganan piutang negara yang sebelumnya menjadi tugas Satgas BLBI kini dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan, khususnya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024 dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," kata Suahasil di Istana Negara.
Suahasil menjelaskan, Kemenkeu memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan penagihan terhadap berbagai kewajiban yang masih terutang kepada negara.
Menurut dia, mekanisme tersebut menjadi jalur pemerintah untuk memastikan piutang negara, termasuk yang berkaitan dengan BLBI, tetap ditagih meskipun masa kerja Satgas BLBI telah berakhir pada 2024.
"Di Kementerian Keuangan itu di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara, PUPN. Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara, piutang namanya gitu ya," ujarnya.
Pemerintah juga telah memiliki landasan hukum baru dalam proses penyelesaian dan penagihan piutang negara. Suahasil menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 menjadi dasar baru dalam melanjutkan proses tersebut.
"Jadi akan kita lanjutkan dan sebenarnya juga telah dikeluarkan PP Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi landasan baru dari penyelesaian penagihan ini," katanya.
Suahasil menegaskan pemerintah akan terus mengejar kewajiban yang masih harus dibayarkan kepada negara. Dana yang berhasil ditagih nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," tegas Suahasil.
Berakhirnya Satgas BLBI pada 2024 tidak berarti kewajiban para obligor dan debitur BLBI kepada negara otomatis selesai. Pemerintah mengalihkan mekanisme penanganannya ke institusi permanen di lingkungan Kemenkeu.
Dengan demikian, proses penagihan piutang negara tetap berjalan melalui PUPN di bawah DJKN. Pemerintah juga menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban kepada negara merupakan proses yang berbeda dengan pelunasan utang pemerintah kepada Bank Indonesia (BI).
Sebelumnya, Suahasil mengungkapkan pemerintah telah menyelesaikan seluruh pembayaran obligasi BLBI dalam rangka penanganan krisis 97-98 kepada BI dengan nilai sekitar Rp218,3 triliun. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus BI.
Pelunasan tersebut menandai selesainya kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi dalam penanganan krisis 1997-1998.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2
















































