Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syaputra Pulungan. Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id )- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan angkat bicara terkait kasus dua rumah sakit (RS) di Medan yang viral lantaran disebut mempersulit pasien.
Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah dr Andreas Situngkir mem-publish kasus ini di akun Instagram miliknya.
Dalam postingannya, dr Andreas menceritakan, ada dua RS cukup besar di Medan yang berbuat semena-mena terhadap pasien.
Kejadiannya, kata dia terjadi pada 10 Desember 2025, di mana ada seorang warga Medan mengalami kecelakaan di daerah jalan Ringroad dengan kondisi kepala terbentur dan mengalami pendarahan yang keluar lewat telinga serta tulang di sekitar dada juga mengalami patah.
“Saat itu warga membawa ke salah satu RS terdekat dan ditangani pertolongan pertama oleh tenaga medis serta nakes yang bertugas. Kemudian keluarga pasien datang karena dihubungi lewat telepon dan saat itu saran dari RS tersebut untuk dirujuk ke RS type B,” tulisnya dikutip, Selasa (6/1/2026).
Selanjutnya, tulis dia, RS meminta surat laporan polisi bahwa benar pasien kecelakaan lalulintas. RS juga meminta data pasien untuk pengecekan status BPJS dari KTP.
Keluarga, lanjut dia, mengurus surat laporan polisi setempat untuk memenuhi jaminan pertama yaitu Jasa Raharja dengan limit yang ditentukan sekitar Rp20 juta. Tapi karena keadaan pasien membutuhkan dana lebih maka harus ada jaminan kedua yaitu BPJS Kesehatan.
“Tapi di RS pertama tidak mau tidak mau menunggu surat kepolisian sehingga pasien menjadi status umum (bayar pribadi). Di RS kedua juga hal serupa terjadi,” sebutnya.
Namun, yang menjadi pertanyaannya, tulis dr Andreas, di RS ketiga pasien bisa menggunakan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Sedangkan di RS pertama dan kedua menolak dan meminta pasien statusnya umum (bayar pribadi).
“Yang saya ingat saat itu Gubernur Sumut Pak Bobby membuat konten bahwa warga Medan dan Sumut sudah bisa berobat hanya menunjukkan E-KTP saja. Namun apakah yang dilakukan RS tersebut?,” tanyanya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syaputra Pulungan, mengaku telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan. Namun, lanjutnya, berdasarkan informasi yang didapatkan, pasien tetap mendapatkan pelayanan sesuai regulasi yang ditetapkan.
“Infonya tetap dilayani. Intinya kalau dari pemerintah kan regulasi, karena ranahnya ke jasa Raharja, ya ke sana karena terkait ke kecelakaan. Tapi kalau kecelakaan kerja ke BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya.
Secar normatif, sambungnya, untuk menentukan klaim Jasa Raharja harus ada surat kepolisian yang menyatakan kecelakaan tunggal atau tidak. Namun untuk kecelakaan kerja, maka ranahnya di Disnaker dan BPJS Kesehatan tidak.
“Tapi itu dilayani kok sama RS. Artinya tetap diladeni, tetap dilakukan terap, tapi karena perlu dirujuk bedah saraf dirujuk ke RS yang memiliki fasilitas itu,” pungkasnya.(id20)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































