Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan seluruh emiten menyerahkan laporan keberlanjutan mulai 2027 mendatang. Sementara hingga 2025, sudah ada 90% emiten di Bursa Efek Indonesia yang telah memuat laporan keberlanjutan.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 16/03/2026) berikut ini.
Add
source on Google

5 hours ago
1














































