Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil memberikan keterangan terkait informasi THR dan Gaji Guru di Gedung Dekrasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (27/03/2026). Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KOTA JANTHO (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan bahwa proses verifikasi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah rampung dan kini memasuki tahap administrasi lanjutan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, menyatakan seluruh bahan amprahan atau pengajuan pencairan telah disiapkan secara lengkap dan dijadwalkan masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) pada hari ini.
Menurut Bahrul, penyelesaian verifikasi ini merupakan hasil kerja kolektif lintas instansi, terutama Dinas Pendidikan dan Inspektorat Aceh Besar yang telah melakukan validasi data guru secara menyeluruh. Ia menyampaikan bahwa ketepatan data menjadi kunci utama agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan tunjangan.
“Alhamdulillah, proses verifikasi penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar sudah selesai. Kami pastikan seluruh bahan amprahan yang menjadi syarat pencairan telah lengkap dan akan segera diserahkan ke BPKD hari ini,” ujar Bahrul Jamil saat memberikan keterangan di Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (27/3/2026).
Pria yang akrab disapa BJ itu mengatakan, Pemkab Aceh Besar berkomitmen untuk mempercepat proses pencairan TPG karena tunjangan tersebut merupakan hak para guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi maupun non sertifikasi serta beban kerja. Selain itu, TPG juga dinilai berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan serta motivasi para tenaga pendidik di daerah.
Ia mengakui, dana TPG tersebut telah ditransfer dari pemerintah pusat ke kas daerah pada 30 Desember 2025 lalu. Namun, pencairannya tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi yang telah ditetapkan.
“Transfer dana dari pusat memang sudah masuk pada akhir Desember 2025. Namun, pencairannya tidak bisa serta-merta dilakukan karena harus melalui proses administrasi yang wajib dipenuhi,” jelasnya.
Bahrul menegaskan tidak ada unsur penyalahgunaan dana tersebut oleh Pemkab Aceh Besar, termasuk untuk kepentingan lain maupun pengendapan guna memperoleh keuntungan bunga bank. “Dana ini tidak digunakan untuk keperluan lain. Tidak benar jika ada anggapan bahwa dana tersebut dimanfaatkan di luar peruntukannya,” tegasnya.
Menurutnya, keterlambatan pencairan TPG merupakan hal yang bersifat normatif dan juga pernah terjadi pada periode sebelumnya. Para penerima, pada umumnya telah memahami bahwa pencairan TPG membutuhkan proses administrasi terlebih dahulu.
“Ini persoalan normatif yang juga pernah terjadi sebelumnya. Pada prinsipnya para penerima sudah mengetahui bahwa anggaran ini memerlukan proses administrasi sebelum bisa dicairkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk hak-hak lainnya seperti gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) guru telah disalurkan sepenuhnya. Sementara TPG menjadi satu-satunya komponen yang masih menunggu penyelesaian verifikasi data.
“Pada dasarnya gaji dan THR guru sudah dicairkan. Yang belum hanya TPG, itupun karena masih menunggu proses verifikasi data penerima,” pungkasnya.
Turut hadir dalam penjelasan tersebut sejumlah pejabat terkait, di antaranya asisten I dan III Sekdakab, Kepala Bappeda, Kepala BPKD, Inspektur Aceh Besar, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (id67)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































