Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan penagihan kewajiban para debitur dan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlanjut. Meskipun kewajiban pembayaran utang BLBI dari pemerintah kepada Bank Indonesia sudah rampung.
Suahasil Pelunasan tersebut tidak menghapus hak negara, untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur BLBI.
"Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih. tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai. Jadi, jadi adalah klarifikasi yang saya sampaikan dan tadi-tadi mendapatkan arahan dari Bapak Presiden bahwa Bapak Presiden menyambut baik penyelesaian ini," kata Suahasil, saat konferensi pers di Istana Mereka, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya tugas penagihan kewajiban itu akan dialihkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), pasca pembubaran Satuan Tugas BLBI pada Desember 2024 lalu. Suahasil menjelaskan kepanitiaan ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban debitur kepada negara.
"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024, dan secara tata kelola pemerintah dilanjutkan oleh Kementerian keuangan. Itu di Direktorat Jenderal kekayaan Negara ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)," katanya.
"Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," tambahnya.
Lebih lanjut, ada beberapa cara yang akan dilakukan pemerintah untuk melakukan penagihan. Seperti melakukan penandaan dan penyitaan aset yang dilakukan bersama Aparat Penegakan Hukum.
Suahasil juga mengatakan telah memiliki daftar para debitur dan obligor BLBI yang belum memenuhi kewajibannya. Meskipun dia belum mau membeberkannya.
"Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya penagihan aktif, kita juga membuka diskusi terus, kita memiliki daftarnya, kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan penyitaan ya, mungkin lihat di beberapa tempat ada penyitaan," katanya.
"Kita juga bersama-sama melakukan penandaan aset. Jadi ditandai ini adalah terkait dengan BLBI, terkait dengan penanganan obligasi rekap dan yang lain. Jadi kita lakukan secara aktif bekerja dengan seluruh lembaga yang ada," tambahnya.
(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
1
















































