Ustor Tanggapi Putusan MK, Pemisahkan Pemilu Nasional 2029 Dan Pemilu Lokal 2031

20 hours ago 3
Sumut

Ustor Tanggapi Putusan MK, Pemisahkan Pemilu Nasional 2029 Dan Pemilu Lokal 2031

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SEIRAMPAH (Waspada): H. Usman Effendi Sitorus (Ustor), Sekretaris DPW PPP Sumut dan Ketua KONI Sergai, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.  “Putusan MK itu final dan mengikat, namun tidak sampai membuat UU baru,” ujar Ustor (foto) kepada Waspada.id, Senin (30/6).

Ustor menjelaskan, yang direvisi MK adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Pasal 163 ayat (3), 347 ayat (1)) dan UU Nomor 8 Tahun 2015 (Pasal 3 ayat (1)), bukan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.  Artinya, Pemilu akan dilaksanakan dua tahap: Pemilu Nasional 2029 (Presiden, DPR RI, DPD) dan Pemilu Lokal 2031 (Gubernur/Bupati/Walikota, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Terkait pengisian jabatan DPRD dan Kepala Daerah periode 2029-2031, Ustor menyebutkan dua kemungkinan:  pertama, partai politik mengisi kursi DPRD yang kosong; kedua, masa jabatan anggota DPRD diperpanjang hingga pelantikan anggota DPRD baru (opsi ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 kecuali ada revisi).  “Opsi pertama lebih seirama dengan semangat MK, memperkuat posisi kepartaian,” kata Ustor.

Ia menambahkan, putusan MK ini mengatur jadwal Pilkada, bukan masa jabatan Kepala Daerah.  Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 akan digantikan Plt hingga Pilkada 2031.  Perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah dimungkinkan, tetapi membutuhkan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.  “Menunjuk Plt akan lebih memudahkan dan menghindari perubahan UU yang tidak substansial,” pungkas Ustor.(a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |