Usai di Maluku, Pemerintah Berburu Penambang Ilegal di Palu-Kaltim

2 hours ago 2

Ambon, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memetakan sejumlah wilayah di Indonesia untuk menjadi target penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI). Hal itu merupakan perluasan dari hasil kesuksesan proyek percontohan penegakan hukum yang telah dilakukan di wilayah Gunung Botak, Maluku.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan bahwa pemerintah membidik beberapa titik aktivitas tambang liar mulai dari Sulawesi hingga Kalimantan. Namun, eksekusinya akan dilakukan secara bertahap berdasarkan tingkat efektivitas dan dampak di lapangan.

"Ada spot-spot yang sudah ditentukan ya. Kita sudah hari ini pilot projectnya, besoknya akan kita lakukan di tempat-tempat yang lain. (Kemungkinan) bisa kita lakukan di Manado, bisa kita lakukan di Palu, bisa kita lakukan di Kalimantan Timur, bisa juga kita lakukan di Palembang, bisa," katanya saat ditemui di Ambon, Maluku, dikutip Jumat (26/6/2026).

Dia menegaskan lokasi penertiban PETI oleh pihaknya didasarkan pada besarnya pengaruh 'dobrak' yang dihasilkan dari tindakan di wilayah sebelumnya. Harapannya, pemerintah bisa memulihkan ekosistem dan menyelamatkan potensi pendapatan negara yang hilang akibat aktivitas ilegal.

"Diskusi-diskusi kita ya sudahlah kalau orang mau bilang roadmap tidak apa-apa kita mulai dari timur saja supaya kita tidak bertentangan dengan hukum alam. Kalau matahari itu dari timur ke barat itu saja. Nah tapi di mana spotnya kita akan lihat tergantung dengan tingkat kerusakan," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, pihaknya mengedepankan metode penegakan hukum yang lebih modern dan fleksibel dibandingkan pola konservatif. Pihaknya lebih fokus menyasar simpul permodalan atau pihak penyedia dana aktivitas tambang liar karena dinilai memberikan dampak yang lebih signifikan dalam memutus rantai praktik ilegal.

"Kalau kita cuma lihat penertiban-penertiban sekarang ini, ratusan yang kita ambil itu yang mereka-mereka kecil-kecil ini tidak berefek. Nah karena itu kita kembali kepada prinsip-prinsip dasar. Apa prinsip dasarnya? Yang namanya tambang ini ini kan padat modal. Kalau dia padat modal berarti fokus utama harus ke modal itu, pemodal," paparnya.

Bukan tanpa solusi, para penambang liar yang menggantungkan hidup pada aktivitas ilegal tersebut tetap akan diperhatikan berdasarkan kondisi sosial dan budaya setempat. Negara akan hadir memberikan kepastian hukum sekaligus akses ekonomi yang legal.

"Penindakan tidak boleh tanpa solusi. Harus ada solusi buat mereka. Di tempat-tempat lain kalau kita melakukan penegakan hukum kita harus lihat kondisi sosial budaya di sana, kondisi sosial masyarakatnya di sana gimana supaya apa supaya kalau negara hadir bukan cuma hukum orang saja tapi juga memberikan solusi," tandasnya.

Penertiban PETI Emas Gunung Botak

Ditjen Gakkum Kementerian ESDM menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. 24 orang tersangka diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari China dan 2 orang sisanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Langkah tersebut diambil melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM bersama Bareskrim Polri sebagai upaya tegas dalam membenahi tata kelola pertambangan nasional.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan peran para tersangka dalam mendukung operasional tambang emas ilegal tersebut. Ia menyebutkan para oknum itu terlibat mulai dari pembangunan akses jalan, fasilitas pengolahan, hingga pendirian laboratorium penyulingan emas di lokasi penambangan.

"Hasil dari analisis tersebut yang telah digelar dan didengar pendapat dari juga dengan beberapa penilaian terhadap pendapat ahli, maka Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan 26 tersangka," ungkapnya dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).

Saat ini, 1 tersangka WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri, 1 WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 orang WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," tambahnya.

Dalam proses penegakan hukum tersebut, tim penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi, yakni di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, hingga Jakarta. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana terkait aktivitas penambangan tanpa izin serta pembukaan lahan di kawasan hutan lindung.

"Saat ini PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses penyidikan ini akan terus dikembangkan sepanjang terdapat fakta baru yang berhubungan dengan perkara," pungkas Jeffri.

Di samping itu, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan untuk kasus pertambangan ilegal di wilayah itu. Dia mengatakan penanganan kasus PETI di Gunung Botak itu sendiri sudah didukung dengan aturan yang diterbitkan oleh Gubernur Maluku.

"Dan kami berterima kasih dari Dirjen Gakkum Kementerian ESDM yang telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan yang tadi ada indikasi tindak pidana dan beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam kesempatan yang sama.

Pihaknya berharap bisa pemberantasan PETI emas Gunung Botak bisa memberikan dampak positif pada masyarakat setempat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku.

"Di sisi lain adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan asli daerah provinsi Maluku," tandasnya.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |