Jakarta, CNBC Indonesia - Penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun di lima bank milik negara bakal memicu perbankan berlomba-lomba menurunkan suku bunga kredit atau pinjaman hingga depositonya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seusai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, kemarin, Senin (15/9/2025).
"Karena mereka punya uang lebih, mereka enggak akan perang bunga lagi, bunga akan cenderung turun, itu akan berdampak ke ekonomi," kata Purbaya dikutip Selasa (16/9/2025).
"Dengan itu sendiri ya bisa bunga pinjaman turun, bisa bunga deposito turun, yang jelas cost of money turun," tegasnya.
Kecenderungan bank untuk menurunkan suku bunganya karena pasokan uang yang berlebih itu menurut Purbaya juga akan membuat perbankan semakin gencar menyalurkan pendanaan ke sektor-sektor ekonomi, sehingga memicu pertumbuhan lebih cepat ke depannya.
"Niat saya adalah suka-suka banknya tapi kalau bank-nya bingung, nanti ada guidence dia bisa manfaatkan uang itu untuk memanfaatkan ke program-program unggulan pemerintah. jadi win-win solution," ucap Purbaya.
Sebagai informasi, Lima bank yang mendapatkan jatah penempatan dana Rp 200 triliun dari pemerintah wajib melaporkan penggunaannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti setiap bulan.
Ketentuan ini telah ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Keputusan tersebut telah ditetapkan Purbaya dan mulai berlaku sejak, Jumat (12/9).
Sesuai KMK ini, penempatan uang negara dilakukan pada lima bank umum mitra, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penempatan uang tersebut dilaksanakan dengan limit mitra kerja pada masing-masing bank umum mitra yaitu: BRI sebesar Rp55 triliun, BNI sebesar Rp55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun.
"Sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan," kata Purbaya.
Purbaya menegaskan, penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Maka, wajar bila lima bank penerima dana wajib lapor penggunaannya setiap bulan.
"Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak," tegas Purbaya, yang juga merupakan mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penempatan uang negara yang selama ini menganggur di Bank Indonesia ke bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.
Adapun tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7 Day Reverse Repo Rate atau BI Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Menanti Efek Pemangkasan Suku Bunga Pada Pertumbuhan Kredit