Turunkan Jumlah Perokok, Kemenkes Tak Bisa Andalkan Kebijakan Cukai

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia-Kementerian Keuangan menyerahkan kebijakan untuk penurunan jumlah prevalensi perokok aktif di Indonesia kepada Kementerian Kesehatan. Hal ini mengingat instrumen cukai sudah naik terlalu tinggi, terutama dalam beberapa waktu terakhir.

"Kita dari sisi cukainya kan sudah relatif cukup tinggi," ungkap Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam acara Evening Up CNBC Indonesia pada Rabu (5/11/2025).

Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) diatur berdasarkan golongan, meliputi sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP). Setiap golongan akan dikenakan tarif berbeda.

"Yang paling tinggi itu bisa di atas 50 persen. Tapi paling bawah itu bisa sekitar 20-an bahkan ada yang 15-an persen tarif cukainya. Terutama yang SKT yang paling murah," paparnya.

Pengenaan cukai memang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi. Meski demikian, menurut Febrio persoalan ini juga harus dilihat secara ekonomi.

"Ke depan kita kan juga harus melihat aspek ekonominya. Ketika kita mengenakan cukai itu kan tujuannya untuk mengendalikan konsumsi. Nah makanya kita juga harus fair," tegas Febrio.

Febrio mengharapkan Kemenkes menyiapkan langkah lain dalam penurunan jumlah prevalensi perokok aktif.

"Apakah mengendalikan konsumsi itu semuanya semata-mata dengan instrumen harga? Kan kita juga ada kementerian kesehatan yang harusnya melakukan apa namanya pengaturan-pengaturan sedemikian rupa kalau memang ingin menurunkan prevalensi merokok," ujarnya.

Cukai yang terlalu tinggi juga memberikan tekanan berat terhadap industri, sehingga akan berimbas pada tenaga kerja dan perekonomian kawasan.

"Kita harus jaga resiliensi dari masyarakat yang bekerja dan mengandalkan penghidupannya dari industri ini. Nah kalau kita mau mengurangi merokok tetapi kan kita harus tahu bahwa mereka ini kan harus butuh penghidupan. Transisinya seperti apa ini harus menjadi PR bagi pemerintah dan harus ada roadmapnya," tutup Febrio.


(ras/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Setoran Bea Cukai Tumbuh 12,6% Capai Rp122,9 Triliun di Mei 2025

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |