
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak tepat secara hukum.
LBH Medan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi hukum yang justru merugikan nama baik Tom Lembong.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, abolisi hanya dapat diberikan kepada seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Pasal 1 UU itu jelas menyatakan abolisi diberikan kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana. Sementara Tom Lembong belum dinyatakan bersalah karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Irvan Jumat (1/8).
Ia menegaskan, berdasarkan fakta persidangan dan putusan hakim, Tom Lembong tidak menerima apa pun dari dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan, serta tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut.
“Pemberian abolisi justru memberi kesan bahwa Tom Lembong telah bersalah, padahal semestinya ia diputus bebas. Itu yang kami nilai sebagai bentuk politisasi hukum,” ujarnya.
Ia mendukung langkah hukum banding yang diambil Tom Lembong dan menyebutnya sebagai langkah tepat untuk mendapatkan pembebasan murni (vrijspraak), yang akan sepenuhnya menghapus stigma pidana terhadap dirinya.
“Putusan bebas adalah bentuk keadilan sejati. Negara seharusnya membersihkan nama baik Tom Lembong dan keluarganya, bukan malah memberikan abolisi yang berimplikasi seolah ia telah terbukti bersalah,” tegasnya.
Sebagai lembaga yang konsisten memperjuangkan penegakan hukum dan hak asasi manusia, LBH Medan mengingatkan agar presiden tidak menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan abolisi yang justru dapat menimbulkan preseden buruk bagi sistem hukum nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan abolisi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Usulan tersebut disampaikan kepada DPR dan diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. DPR RI lalu menyetujui permintaan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.(id19)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.