
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).
Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Sebelumnya Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan masalah administrasi proses pembebasan kliennya sudah selesai.
“Sore ini semua administrasinya sudah selesai, sudah dibereskan,” kata Ari di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).
Ari mengatakan Keputusan Presiden tentang pemberian abolisi Tom Lembong sudah diterbitkan Prabowo. Menurutnya, Keppres itu sudah dipegang oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong akan dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Supratman menyebut penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR.
“Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” ujarnya di Komplek DPR, Kamis (31/7).
Hasto
Sementara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8).
Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses hukum kasus dugaan suap mantan komisioner KPU dihentikan.
Sebelumnya, KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDIP sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.
Keppres itu diserahkan ke KPK oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.
“Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan ke pimpinan KPK, ini sudah diterima,” kata Widodo kepada wartawan, Jumat (1/8).
Dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Hasto bebas dari proses hukum dugaan korupsi setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang diberikan pengadilan tingkat pertama,” kata Yusril dalam video yang diterima redaksi, Jumat (1/8).
Yusril menegaskan pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong sudah sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
“Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi ke hasto dan tom lembong sudah tepat. Jadi bagi Pak Hasto maupun Pak Thomas Lembong, implikasinya sama,” katanya.(cnni)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.