Tolak Eksekusi, Ratusan Warga Blokir Jl. Aluminium I Medan Deli

9 hours ago 3
Medan

Tolak Eksekusi, Ratusan Warga Blokir Jl. Aluminium I Medan Deli Ratusan warga Lingkungan 16, 17 dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli memblokir akses keluar masuk di Jl. Alumunium I memprotes pelaksanaan eksekusi lahan, Rabu (9/7). Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Ratusan warga Lingkungan 16, 17 dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Rabu (9/7) memblokir akses masuk ke Jl. Aluminium I sebagai bentuk protes rencana eksekusi di lahan yang telah dihuni warga selama puluhan tahun.

Aksi warga dilakukan dengan cara memblokir akses jalan masuk dan keluar Jl. Alumunium I dengan mengelar orasi dan menumpuk ban-ban bekas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sejak pukul 08:00 hingga pukul 13:00 petugas Pengadilan Negeri Medan selaku pihak yang melakukan eksekusi atas nama pemohon dan petugas Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan tidak satupun tampak di lokasi.

Aksi ratusan warga tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan PN Medan tanggal 01 Juli 2025 atas nama Ketua PN Medan Jasmin Ginting ditandatangani dan berstempel bermomor 8067/PAN.01.PN.W2/HK2.4/VI/2025, perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan dalan perkara No. 77/Pdt.Eks/2024/PN.Mdn Jo No. 269/Pdt.G/2011/PN.Mdn.

Sementara itu, penasehat hukum warga Irwasnyah Gultom SH dan Ariansyah PutraI SH ketika dikonfirmasi wsrtawan di lokasi mengatakan hari akan dilakukan eksekusi oleh PN Medan tetapi persoalan eksekusi ini bahwa masyarakat di lingkungan 16, 17 dan 20 bukan para pihak yang ada dalam berperkara, mereka (warga-red) bukan pihak dan mereka juga mempunyai surat dan menguasai pisik secara sah dan telah mendiami lokasi ini selama puluhan tahun.

“Dalam peraturan MA disebutkan, apabila ada perlawan dari pihak ke tiga yang dapat menunjukkan surat miliknya itu eksekusi ditunda dulu di Pengadilan”, ucapnya.

Irwansyah menambahkan, pihaknya sudah melakukan perlawanan kepada Pengadilan Negeri Medan dengan surat registrasi yang jelas dan alasan yang jelas serta bukti yang jelas tapi sampai saat ini tetap mereka melakukan pengajuan eksekusi.

“Dari putusan mereka luas lahan yang akan dieksekusi 17 hektar, herannya kita setelah keluarnya surat penetapan dari ketua PN Medan itu hanya dua hektar dan setelah kita pelajari lagi itu yang dua hektar berada di luar bagian yang 17 hektar sehingga objek yang mau dieksekusi kabur dan tidak jelas, kita akan lakukan perlawanan dan gugatan ini tidak benar eksekusinya,” pungkasnya Irwansyah.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |