Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PALAS (Waspada.id): Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padanglawas (Polres Palas) berhasil menangkap tangan enam orang, terdiri dari satu pengedar dan lima pembeli, dalam operasi penggerebekan di Desa Penyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Selasa (07/04/2026) pagi.
Pengedar yang diamankan berinisial SH, 38, warga Desa Siabu. Sedangkan kelima pembeli berinisial ISN, 22, dan DA, 19, keduanya warga Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, kemudian MAAH, 26, HMP, 31, dan RH, 18, ketiganya warga Desa Hutaraja Tinggi, Kec Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, membenarkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Pukul 06.00 WIB tim mendapat informasi sering terjadi jual beli dan konsumsi sabu. Atas perintah Kasat, tim yang dipimpin Kanit I Ipda A Sihotang, S.H., langsung bergerak cepat,” ujar Bripka Ginda, Senin (13/04/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menyita barang bukti dari pengedar berupa enam plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,97 gram, satu unit HP Android, dan uang tunai Rp100.000.
Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Palas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Narkotika. [***]
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































