
MEDAN (Waspada): Komisi I DPRD Medan akan terus mengawasi pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) 13 dan 14 di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Perekrutan Kepling diminta transparan dan sesuai Perwal No 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I Muslim Harahap, saat menerima delegasi masyarakat lingkungan 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan, terkait keberatan dengan perekrutan Kepling, di ruang komisi 1 gedung DPRD Medan, Senin (21/4).
Pada kesempatan itu, mewakili warga dari lingkungan 13, Sariman menyampaikan keberatan dengan perekrutan Kepling. Karena pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak transparan soal syarat dukungan.
“Kami berharap adanya transparansi syarat dukungan Lingkungan 13. Mohon keberatan kami difasilitasi dan SK Kepling supaya ditinjau ulang,” pinta Sariman.
Sama halnya dengan aspirasi yang disampaikan Polen mewakili lingkungan 14 menyampaikan agar pengangkatan Kepling ditunda dulu. Sebab, ada indikasi syarat dukungan dari warga 30 persen sesuai Perwal tidak transparan. “Kami minta agar ditinjau ulang terkait syarat dukungan. Karena diduga tidak sesuai mekanisme yang ada di Perwal,” ujar Polen.
Menyikapi keluhan yang disampaikan warga dari lingkungan 13 dan 14 menyampaikan untuk dilakukan RDP dengan menghadirkan Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan.
“Kami akan terus pantau agar jangan sampai melanggar mekanisme yang berlaku. SK Kepling ditunda dan pihaknya akan mengawasi verifikasi ulang selanjutnya,” tutur Muslim. (h01)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.