Jakarta, CNBC Indonesia — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) buka suara terkait penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) yang seharusnya diselenggarakan pada 3 September 2025 lalu.
Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani mengatakan pihaknya ingin melakukan penyempurnaan terkait keputusan pemegang saham terhadap agenda mata acara pergantian pengurus.
"Itu kan satu proses biasa saja lah. Nanti kita mau menyempurnakan, nanti akan segera dilaksanakan secepatnya," ujarnya saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Seperti diketahui, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan. Hal itu mengacu pada pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025. MK memberi waktu bagi pemerintah selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini.
"Ya, pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK sesuai dengan keputusan tersebut, sesuai dengan kata kelola perusahaan yang baik yang benar," tuturnya.
Seperti diketahui, salah satu komisaris Telkom yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Komdigi adalah Angga Raka Prabowo. Menurutnya ada beberapa faktor terkait pergantian sosok di kursi komisaris.
"Pada intinya kita akan ikuti semua keputusan itu, itu aja. Keputusan MK ini kan ada jangka waktunya juga ya," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, TLKM mengumumkan RUPSLB yang rencananya diselenggarakan hari ini, 3 September 2025 pada pukul 14:00 WIB ditunda. "RUPSLB akan dilaksanakan sesuai dengan pengumuman yang akan kami sampai kemudian," tulis manajemen melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/9).
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setelah Qatar, Danantara Buka Opsi Penjajakan ke Negara Lain