Teken MoU Dengan Kejari Madina, BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Dorong Kepatuhan Peserta

4 hours ago 2
Sumut

15 April 202615 April 2026

Teken MoU Dengan Kejari Madina, BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Dorong Kepatuhan Peserta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Christian Natanael Sianturi (kanan) dan Plt.Kajari Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting S, S.H, M.H diabadikan usai tandatangani MoU di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Selasa (14/4/2026).Waspada.id/ist.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

P.SIDIMPUAN (Waspada.id): Upaya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap tenaga kerja di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan. Kali ini melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina.

MoU atau nota kesepahaman tersebut ditandatangani Plt. Kajari Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting S, S.H, M.H dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Christian Natanael Sianturi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jl.Raja Inal Siregar, Batunadua, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa (14/4/2026).

Penandatangan MoU yang disaksikan jajaran Kejari Mandailing Natal dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan merupakan wujud sinergitas antarkedua lembaga negara dalam mendorong kepatuhan peserta Program BPJS Ketenagakerjaan menunaikan kewajibannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Christian Natanael Sianturi dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain itu, nota kesepahaman tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan,” katanya.

Tujuan lainnya dari MoU ini, ucapnya, untuk memudahkan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dan pemenuhan seluruh hak-hak pekerja, khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Christian Natanael yang akrab disapa Chris menambahkan, dengan adanya bantuan hukum dari kejaksaan, proses kontrol terhadap perusahaan yang masih bandel dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang nunggak iuran, diharapkan bisa lebih maksimal.

“Ada beberapa tugas besar yang perlu kita kolaborasikan agar memastikan amanah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat tercapai sesuai dengan harapan seperti Perlindungan Pekerja Rentan, Non ASN dan Honorer termasuk guru atau tenaga kependidikan serta Perlindungan Perangkat Desa”, ujar Chris.

Bani Immanuel Ginting S, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal mengungkapkan kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta penegakan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kejari siap bekerja sama dalam mengawal perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta dan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya sambil menjelaskan tentu harus sesuai dengan peran yang dimiliki kejaksaan itu sendiri, yakni bidang perdata dan tata usaha.

‘’Untuk itu, kami harapkan bagi perusahaan yang belum menjadi peserta ataupun menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, segera mendaftar dan membayarkan iurannya agar terhindar dari sanksi hukum yang berlaku. Sebab, mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang,” jelasnya.

Untuk diketahui selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola 5 program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sedangkan peserta yang dilindungi terbagi atas 4 sektor yakni Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (id46)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |