Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa produksi minyak milik Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi (KKKS) yang ada di Indonesia harus diolah melalui kilang atau fasilitas pengolahan di dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan pemerintah sejatinya sudah mengutamakan produksi minyak dalam negeri untuk bisa diolah dan dimanfaatkan dalam negeri, bahkan sejak tahun 2018.
"Kan secara aturan itu memang diprioritaskan. Pertama kan waktu 2018 kan wajib. Setelah itu Permen tahun 2021 itu harus ditawarkan. Dan sekarang kita udah hampir seluruhnya (produksi minyak dalam negeri diolah) itu di dalam negeri," jelas Dadan ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Yang terang, semua jenis minyak hasil produksi KKKS akan diolah dalam negeri. Hal itu didukung dengan inovasi dan teknologi perusahaan migas pelat merah yakni PT Pertamina (Persero).
"Sekarang jaman Pak Menteri Bahlil, yang beberapa yang awalnya tidak bisa spek, itu Pertamina dengan pengalaman, dengan teknologi yang baru, itu juga bisa disesuaikan," katanya.
Perihal aturannya, Dadan menegaskan bahwa pengelolaan hasil minyak dalam negeri sejatinya sudah diatur dalam aturan yang saat ini masih berlaku. "Dengan aturan yang sekarang pun sebetulnya itu bisa dieksekusi," imbuhnya.
Adapun sekarang, Indonesia sudah berhasil mengurangi jumlah ekspor minyak meski produksi minyak dalam negeri kurang sesuai dengan spesifikasi pengolahan kilang RI.
"Kita kemarin sudah berhasil menurunkan yang diekspor, yang alasannya adalah spek. Jadi udah ada pergerakan ke arah yang biar seluruhnya itu bisa dimanfaatkan di dalam negeri," tandasnya.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Genjot Produksi Migas RI, DPR Lanjutkan Bahas Revisi UU Migas
Next Article Bukan Gegara Bagi Hasil, Ini Biang Kerok Investor Migas Kabur dari RI