Tantangan Dan Implementasi Sistem Perizinan Usaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan, Khususnya Rumah Sakit

2 days ago 7

Oleh drg. Tina Arriani, M.Kes., Ph.D., CPPS., CHMC

KMK No. 11 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan fondasi tata kelola rumah sakit di era digital yang meneguhkan bahwa kesehatan adalah sektor berisiko tinggi yang harus dijalankan dengan standar tertinggi; keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada komitmen rumah sakit, konsistensi pemerintah, dan partisipasi masyarakat, serta perlu antisipasi tantangan di Sumatera Utara agar tidak berakhir sebagai beban administratif semata.

Latar Belakang

Sejak 3 Oktober 2025, Kementerian Kesehatan menetapkan KMK No. 11 Tahun 2025 sebagai regulasi baru yang mengatur Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa dalam subsektor kesehatan. Regulasi ini menjadi bagian dari sistem Perizinan Usaha Berbasis Risiko yang seluruhnya diurus melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi (online) yang terintegrasi, diterbitkan pada 8 Juli 2018 (PP No. 24 Tahun 2018), yang diselenggarakan oleh Lembaga OSS/Kementerian Investasi/BKPM untuk penyelenggaran perizinan usaha berbasis risiko.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara layanan kesehatan, khususnya rumah sakit, beroperasi dengan standar mutu, keselamatan, dan akuntabilitas yang tinggi.

Tujuan dan Maksud Regulasi

Menjamin Keselamatan Pasien dan Mutu Layanan

Standar kegiatan usaha memastikan bahwa setiap rumah sakit memiliki prosedur operasional yang sesuai dengan prinsip keselamatan pasien. Standar produk/jasa menekankan kualitas layanan medis, farmasi, dan penunjang kesehatan agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Perizinan berbasis OSS memudahkan pengawasan, mengurangi birokrasi, dan memastikan keterbukaan data. Rumah sakit wajib memenuhi 69 syarat dalam Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menjadi indikator kepatuhan terhadap standar nasional. Dengan sendirinya, hal ini mendorong rumah sakit menyiapkan tata kelola yang baik dan optimalisasi, sehingga keselamatan pasien dan mutu pelayanan tercapai.

Mendorong Profesionalisme Kepemimpinan Rumah Sakit

Salah satu syarat utama adalah pimpinan rumah sakit harus memiliki kompetensi sertifikat manajemen rumah sakit. Hal ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar administratif, melainkan berbasis kompetensi manajerial dan etika pelayanan kesehatan.

Penguatan Sistem Akreditasi dan Pengawasan

Rumah sakit wajib melaksanakan akreditasi setiap tahun sebagai bentuk evaluasi berkelanjutan. Proses ini diawasi oleh Dewan Pengawas, sehingga ada mekanisme check and balance yang menjaga mutu layanan tetap konsisten.

Implikasi Praktis

Bagi Rumah Sakit, regulasi ini menuntut kesiapan manajemen, SDM, dan infrastruktur. Sertifikat manajemen bagi pimpinan RS menjadi syarat mutlak agar tata kelola berjalan profesional.

Bagi Pemerintah, OSS menjadi instrumen digital yang memperkuat pengawasan berbasis data, sekaligus mengurangi praktik perizinan manual yang rawan penyimpangan.

Bagi Masyarakat, pasien dan keluarga memperoleh jaminan bahwa layanan kesehatan yang mereka terima telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan akuntabilitas.

KMK No. 11 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan fondasi tata kelola rumah sakit di era digital. Dengan 69 jenis syarat SLF, sertifikasi manajemen bagi pimpinan, akreditasi tahunan, serta pengawasan dewan pengawas, regulasi ini meneguhkan bahwa kesehatan adalah sektor berisiko tinggi yang harus dijalankan dengan standar tertinggi.

Opini ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KMK No. 11 Tahun 2025 akan sangat bergantung pada komitmen rumah sakit, konsistensi pemerintah, dan partisipasi masyarakat dalam mengawal mutu layanan kesehatan.

Tantangan Implementasi KMK No. 11 Tahun 2025 di Sumatera Utara

1. Kesiapan SDM Rumah Sakit
Tidak semua pimpinan rumah sakit di Sumut memiliki sertifikat manajemen RS. Proses sertifikasi membutuhkan waktu, biaya, dan lembaga pelatihan yang kredibel. Pemerintah kota melakukan seleksi di awal penjaringan pimpinan RS dan mendorong manajemen RS untuk mengikuti pelatihan berbasis kompetensi RS, kemudian memasukkannya ke dalam aplikasi digital My ASN BKN. Sebagai contoh, BKPSDM Pemko Medan seharusnya memetakan jenis kompetensi yang dimiliki sesuai jabatan dan OPD-nya, khususnya bidang Kesehatan, serta memasukkannya ke dalam kurikulum pembelajaran digital.

Ada risiko keterlambatan pemenuhan syarat SLF, sehingga perizinan melalui OSS bisa tertunda. Sejak jauh hari, 69 syarat telah dipersiapkan dengan perencanaan matang dan dimasukkan dalam rencana kerja anggaran rumah sakit minimal 1–2 tahun sebelum masa perizinan rumah sakit habis.

2. Biaya dan Beban Akreditasi Tahunan
Akreditasi setiap tahun menuntut biaya besar, baik untuk persiapan dokumen, pelatihan staf, maupun audit eksternal. Rumah sakit harus merencanakan anggaran tersebut. Rumah sakit kecil atau daerah terpencil bisa kesulitan memenuhi standar, sehingga berpotensi menurunkan akses layanan kesehatan. Pemerintah melakukan subsidi terhadap rumah sakit tersebut. Skema pembiayaan bersama (cost-sharing) atau dukungan APBD dapat meringankan beban akreditasi, agar tidak hanya rumah sakit besar yang mampu bertahan.

3. Integrasi OSS dengan Sistem Lokal
OSS sebagai platform digital sering menghadapi kendala teknis, seperti keterbatasan jaringan internet di daerah atau kurangnya literasi digital di kalangan pengelola RS. Proses perizinan bisa tersendat, menimbulkan frustrasi, dan memperlambat operasional. Solusinya, pemerintah daerah perlu membangun helpdesk OSS di setiap kabupaten/kota, serta melatih staf RS melalui pengawasan Dinas Kesehatan Kota agar familiar dengan sistem digital.

4. Pengawasan Dewan Pengawas
Tidak semua rumah sakit di Sumut memiliki dewan pengawas yang aktif dan kompeten. Fungsi check and balance bisa lemah, sehingga standar mutu tidak terjaga secara konsisten. Regulasi harus diikuti dengan penguatan kapasitas dewan pengawas, termasuk pelatihan governance dan etika pelayanan kesehatan.

5. Kesenjangan Kapasitas Antar Rumah Sakit
RS besar di Medan relatif siap memenuhi 69 syarat SLF, sementara RS daerah menghadapi keterbatasan SDM, infrastruktur, dan dana. Regulasi bisa menciptakan kesenjangan baru antara RS pusat kota dan RS daerah. Pemerintah perlu menerapkan pendekatan bertahap (phased compliance) melalui sosialisasi berkelanjutan dan pendampingan Kemenkes, serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota, agar RS kecil tetap bisa beroperasi sambil berproses memenuhi standar.

Penutup

KMK No. 11 Tahun 2025 adalah regulasi visioner yang meneguhkan tata kelola rumah sakit berbasis risiko. Namun, di Sumatera Utara, tantangan nyata berupa kesiapan SDM, biaya akreditasi, integrasi OSS, kapasitas dewan pengawas, dan kesenjangan antar RS harus segera diantisipasi. Jika tidak, regulasi ini bisa berakhir sebagai beban administratif semata.

Sebaliknya, bila diimplementasikan dengan dukungan kebijakan daerah, insentif finansial, dan penguatan kapasitas, KMK No. 11 Tahun 2025 akan menjadi pilar transformasi kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Penulis adalah Kepala Seksi Rekam Medis dan Akreditasi RSUD H. Bachtiar Djafar Medan, serta Konsultan Manajemen Rumah Sakit dan Pengurus IKKESINDO Sumatera Utara.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |