Jakarta, CNBC Indonesia - Gerai Tiffany & Co yang berada di Plaza Senayan, Jakarta Pusat terpantau masih ditutup, meski Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah melepas penyegelan gerai perhiasan mewah tersebut di gerai lainnya.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di Plaza Senayan, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 10:00 WIB, tampak gerai Tiffany & Co masih ditutup.
Bahkan, gerai tersebut tidak terlihat seperti gerai yang hanya tersegel dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.
Pada dinding gerai, terlihat ditutup menggunakan tembok triplek, seperti halnya gerai di mal-mal yang dalam kondisi "coming soon". Di dinding gerai, juga tidak tampak label "segel" dari DJBC.
Berdasarkan pengakuan salah satu petugas di mal tersebut, mengungkapkan gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan sudah tutup sejak dua bulan lalu.
"Tutupnya sejak 2 bulan lalu sih, belum tahu kapan dibuka lagi," kata salah satu petugas mal tersebut.
Gerai Tiffany & co di Plaza Senayan, Jakarta. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata) Foto: Gerai Tiffany & co di Plaza Senayan, Jakarta. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Bahkan, pihaknya belum mengetahui kapan gerai tersebut dibuka kembali, setelah Menkeu Purbaya mencabut status segel gerai Tiffany & Co Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.
"Memang sudah ada kabar Tiffany & Co sudah boleh buka lagi, tapi kalau di sini (Plaza Senayan) belum tahu kapan dibuka lagi, walaupun yang di Plaza Indonesia katanya sudah dibuka lagi," terang petugas tersebut.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya mencabut segel gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia pada Senin kemarin. Setelah segel dilepas, gerai perhiasan mewah asal Amerika Serikat (AS) tersebut sudah dapat beroperasi kembali.
Pihak Tiffany & Co menyatakan kesiapan memenuhi kewajiban perpajakan. Komitmen ini disampaikan langsung kepada Menkeu Purbaya.
"Tiffany sudah mau ikut dengan peraturan pemerintah, mereka juga akan bayar, terus ke depan akan lebih baik," kata Purbaya saat ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Senin (8/6/2026).
Purbaya menyatakan Tiffany & Co bisa sudah bisa beroperasi di semua gerai. "Benar, sudah dibuka segelnya dan saya yang membukanya, pemeriksanya Ditjen Bea Cukai Jakarta, sudah dibuka," ujarnya.
Menurut Purbaya, keputusan ini juga sebagai pesan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia.
"Saya bilang ke mereka, kita juga enggak akan melakukan tindakan yang membuat mereka susah berbisnis di Indonesia. Investor yang lain juga seperti itu. Jadi selama mereka mau taat aturan, mereka enggak akan jadi seperti itu lagi. Tapi ke depan, kita akan pastikan enggak ada penyegelan kalau orangnya masih mau kompromi," jelasnya.
Gerai Tiffany & co di Plaza Senayan, Jakarta. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata) Foto: Gerai Tiffany & co di Plaza Senayan, Jakarta. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Gerai Tiffany & Co disegel oleh DJBC, di mana penyegelan merupakan bagian dari operasi penindakan untuk meningkatkan kepatuhan kepabeanan dan cukai.
DJBC Kanwil Jakarta menjelaskan penyegelan ini terkait dengan dugaan adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor oleh toko perhiasan mewah asal AS itu.
Kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menkeu Purbaya agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah biasa dipungut baik di kepabeanan maupun cukai.
Toko emas perhiasan itu telah diberikan Surat Penetapan Pabean dengan nilai sebesar Rp97,49 miliar. Komponen terbesarnya ialah denda Rp 78,50 miliar, dan lainnya berupa Bea Masuk, PPN Impor dan PPh 22 Impor.
(chd/mij)
Addsource on Google

3 hours ago
3

















































