Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Dalam beberapa waktu terakhir, business judgment rule atau BJR semakin sering muncul setiap kali publik membahas kriminalisasi bankir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan, serta mendorong agar kredit atau pembiayaan macet tidak otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, dan disertai upaya mitigasi risiko memadai.
Pesan itu layak mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh, karena tanpa garis batas seperti itu, penyaluran pembiayaan gampang tersendat dan keberanian mengambil risiko bisa berubah menjadi sikap serba waswas.
Namun bagi perbankan syariah, BJR tidak akan banyak maknanya jika sekadar dijadikan jargon perlindungan hukum. Ia baru benar‑benar punya daya hidup ketika berdiri di atas manajemen risiko yang sungguh‑sungguh, pengendalian internal yang betul‑betul bekerja, dan tata kelola yang meninggalkan jejak akuntabilitas yang bisa dibaca siapa saja ketika diperlukan.
Dua tulisan saya sebelumnya di CNBC Indonesia lebih banyak berbicara tentang pagar dari luar: bagaimana mencegah pembiayaan macet langsung diseret ke ranah pidana, dan bagaimana OJK memakai BJR untuk menarik garis antara risiko bisnis dan perbuatan curang.
Tulisan kali ini sengaja memindahkan kamera ke dalam ruang mesin. Yang hendak dilihat bukan lagi sejauh mana regulator bersedia melindungi bankir, melainkan apakah industri perbankan syariah sendiri telah menyiapkan manajemen risiko yang cukup matang untuk menjadikan perlindungan itu benar-benar layak diberikan.
Pertanyaan ini penting, sebab perbankan syariah tidak pernah hidup di atas janji hasil yang pasti. Ia beroperasi di atas pengelolaan risiko usaha yang sejak awal dikenali, diukur, dan dijaga agar tetap dalam koridor yang wajar. Dalam banyak akad, terutama yang memuat dimensi bagi hasil dan pembagian risiko, peluang rugi bukan gangguan dari luar sistem, melainkan bagian sah dari desain hubungan hukumnya.
Di titik ini, pendekatan hukum yang terlalu cepat mempidanakan setiap pembiayaan bermasalah, berisiko salah membaca substansi usaha yang memang mengandung risiko. Namun sebaliknya, seruan agar pembiayaan macet tidak otomatis dianggap kejahatan juga tidak boleh dipakai sebagai selimut untuk menutupi tata kelola yang lemah dari dalam.
Di titik inilah manajemen risiko menjadi penopang utama BJR. OJK melalui POJK Nomor 65/POJK.03/2016 dan SEOJK Nomor 25/SEOJK.03/2023 menegaskan bahwa bank umum syariah dan unit usaha syariah wajib menerapkan manajemen risiko atas sepuluh jenis risiko: kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, stratejik, kepatuhan, imbal hasil, dan investasi.
Regulasi itu juga mewajibkan pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah; kecukupan kebijakan dan limit risiko; proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian yang memadai; serta sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Dengan kata lain, regulator sesungguhnya sedang menyampaikan satu pesan yang sangat mendasar: bank syariah tidak boleh dikelola hanya dengan niat baik, tetapi dengan arsitektur pengelolaan risiko yang utuh dan dapat diuji.
Masalahnya, dalam praktik sehari-hari, manajemen risiko terlalu sering berhenti sebagai daftar, bukan sebagai disiplin berpikir. Ia hadir di modul pelatihan, dicatat rapi dalam kebijakan, dan diucapkan fasih dalam forum evaluasi.
Tetapi saat keputusan strategis benar-benar harus diambil, fungsi itu belum tentu hadir sebagai pertimbangan yang hidup. Tidak jarang ia justru berubah menjadi lampiran administratif yang dibuka setelah keputusan hampir selesai, seolah tugasnya hanya memberi stempel formal atas pilihan yang sejak awal sudah ditentukan.
Data terbaru menunjukkan bahwa problem ini tidak boleh diremehkan. Hingga akhir 2025, OJK mencatat total aset perbankan syariah telah menembus sekitar Rp1.067 triliun, dengan pembiayaan sekitar Rp705 triliun dan dana pihak ketiga lebih dari Rp829 triliun.
Pada saat yang sama, total aset keuangan syariah Indonesia, di luar saham syariah, sudah mencapai sekitar Rp3.131 triliun. Rasio NPF gross memang masih berada di kisaran 2,1-2,2 persen dengan NPF net di bawah 1 persen, angka yang sekilas tampak sehat.
Tetapi justru pada fase pertumbuhan seperti inilah disiplin risiko diuji paling keras. Sebab ketika portofolio membesar, pembiayaan bermasalah yang kecil secara rasio bisa tetap berarti besar secara nominal, dan jika tidak dikelola dengan baik, cepat berubah menjadi sumber sengketa, tekanan reputasi, bahkan masalah hukum.
Dalam banyak pengalaman sehari-hari di industri, titik lemahnya sering kali tidak terdengar dramatis, tetapi berbahaya karena dianggap biasa: memorandum analisis pembiayaan yang rapi secara format namun tipis penalaran, kunjungan lapangan yang lebih seremonial daripada verifikasi bisnis, catatan fungsi risiko yang tidak sungguh memengaruhi keputusan akhir, atau restrukturisasi yang hanya membeli waktu tanpa menyentuh akar masalah.
Di atas kertas, semua prosedur tampak berjalan. Di lapangan, tidak sedikit proses yang sesungguhnya hanya bergerak untuk memenuhi format. Itulah sebabnya, agar manajemen risiko benar-benar menjadi penopang BJR, bank syariah tidak bisa lagi puas hanya dengan kebijakan yang tersusun rapi dan laporan profil risiko yang rutin dikirim tiap triwulan.
Yang lebih dahulu harus hidup adalah keberanian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah untuk menjadikan risiko sebagai bahasa utama dalam setiap keputusan, bukan sekadar catatan pinggir yang dibaca setelah masalah muncul. Setelah itu, kebijakan dan prosedur pada manajemen risiko harus diterjemahkan secara nyata ke dalam limit, otorisasi, disiplin pembiayaan, serta sistem informasi yang mampu memberi peringatan dini.
Unit yang membawahi fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan syariah dan audit intern syariah juga harus bekerja sebagai satu ekosistem, bukan unit-unit yang baru saling mencari ketika perkara muncul. Tanpa semua itu, BJR hanya akan terdengar canggih di seminar, tetapi tak punya "daya selamat" ketika keputusan bisnis gagal dan mulai diuji auditor, penyidik, atau bahkan hakim.
Dalam perspektif hukum, persoalan ini sangat menentukan. Hukum tidak pernah berhenti pada niat baik yang diucapkan. Hukum menuntut bukti bahwa kehati-hatian benar-benar bekerja.
Karena itu, inti persoalannya bukan sekadar apakah kerugian itu terjadi, melainkan mengapa kerugian itu terjadi, dalam proses seperti apa ia lahir, dan apakah bank sungguh telah bekerja dengan standar kehati-hatian yang layak sebelum kerugian itu datang. Dari sudut pandang itulah BJR tidak boleh diperlakukan sebagai tameng yang dipasang di ujung perkara. Ia adalah konsekuensi dari proses yang dibangun sejak hulu.
Bagi bank syariah, tuntutan itu bahkan lebih dalam. Yang diuji bukan hanya kepatuhan prudensial dalam arti perbankan umum, tetapi juga keselarasan dengan prinsip syariah dalam struktur akad, alokasi risiko, dan pola pengawasannya.
Karena itu, ketika sebuah pembiayaan musyarakah, mudharabah, atau murabahah bermasalah, yang harus dibaca bukan sekadar macet atau tidak macet. Yang harus dibaca adalah apakah akad dipilih dengan tepat, risiko-risikonya benar-benar dipahami, pengawasan syariahnya hidup, dan seluruh prosesnya tercatat sebagai hasil penalaran kelembagaan yang masuk akal.
Pembenahan yang dibutuhkan sesungguhnya tidak rumit untuk dirumuskan, meski tidak ringan dijalankan. Pertama, kualitas argumentasi dalam setiap keputusan pembiayaan harus diperkuat; dokumen yang hanya rapi di format tetapi miskin nalar tidak akan bertahan ketika diuji auditor, regulator, apalagi hakim.
Kedua, unit yang membawahi manajemen risiko, kepatuhan, hukum, audit intern, dan pengawasan syariah harus benar-benar bekerja sebagai satu ekosistem, bukan unit-unit yang baru saling mencari ketika perkara muncul. Ketiga, dokumentasi perlu dipahami bukan sebagai beban administratif, melainkan sebagai jejak berpikir organisasi, karena di ruang hukum yang diuji bukan niat baik yang diklaim, melainkan niat baik yang dapat dibaca, ditelusuri, dan dibuktikan.
Membicarakan BJR di perbankan syariah semata‑mata sebagai isu perlindungan bankir berarti mengabaikan inti ceritanya. Inti itu terletak pada keberanian industri menjadikan manajemen risiko sebagai nadi organisasi, bukan sekadar hiasan di laporan kepatuhan. Bila keberanian itu tidak pernah diwujudkan, BJR hanyalah nama lain dari harapan: tampak kuat di atas kertas, tetapi tak sanggup berdiri ketika kerugian terjadi dan akuntabilitas diminta.
Di titik itulah hukum dan syariah bertemu. Keduanya sama-sama tidak memuliakan hasil semata. Keduanya menuntut amanah dalam proses. Dan amanah itu, dalam dunia perbankan syariah modern, tidak cukup dijaga oleh niat baik. Ia harus dijaga oleh manajemen risiko yang hidup, tata kelola yang nyata, dan keberanian untuk membuktikan setiap keputusan memang lahir dari kehati-hatian, bukan dari kecerobohan yang dibungkus bahasa profesional.
Wallahu a'lam bishawwab
(miq/miq)
Addsource on Google

9 hours ago
7

















































