Tangkap Residivis Di Bengkel, Polres Tebingtinggi Sita Sabu 1,64 Gram

7 hours ago 7
Sumut

11 April 202611 April 2026

Tangkap Residivis Di Bengkel, Polres Tebingtinggi Sita Sabu 1,64 Gram

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TEBINGTINGGI (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial IE alias Odoy, 41, yang diketahui sebagai residivis, di sebuah bengkel di Dusun I Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai, Kamis (26/3/2026) sore.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, membenarkan kasus ini saat dikonfirmasi Jumat (10/4/2026).

“Setelah menerima informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, berhasil diamankan seorang pria yang saat itu berada di dalam sebuah bengkel,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,64 gram, kotak rokok, alat hisap (pipet), tisu, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp800.000.

Pelaku yang berdomisili di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar ini mengakui barang bukti tersebut miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan kasus guna mengungkap sumber barang haram tersebut. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |