Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim Ipda Ismail Har mengamankan tiga buruh bangunan bersama barang bukti dua batang pohon diduga ganja yang ditanam di dapur rumah warga Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai, Selasa (6/1/2026). Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SERGAI (Waspada.id): Unit Reserse Kriminal Polsek Dolok Masihul mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan mengamankan tiga orang buruh bangunan yang diduga terlibat penanaman dan penguasaan ganja di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (6/1/2026).
Kapolsek Dolok Masihul, AKP H.D. Simanjuntak, S.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Ismail Har mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya tanaman ganja di rumah salah seorang warga. Informasi itu, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di rumah pelaku,” ujar Ipda Ismail kepada Waspada.id lewat pesan WhatsApp, Rabu (7/1/2026) siang.

Ia mengungkapkan, penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah AA, 42, buruh bangunan, warga Dusun II Desa Kerapuh. Dari lokasi tersebut, lanjut Ipda Ismail petugas mengamankan dua orang lainnya, yakni Sur, 27, dan Han, 41, yang berada di rumah saat penggerebekan berlangsung.
Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda Ismail menjelaskan, dalam penggeledahan, polisi menemukan dua batang pohon yang diduga ganja ditanam di area dapur rumah pelaku. Selain itu, turut diamankan dua ikatan kecil daun ganja, satu bungkus kertas tictac merek Toreador, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
“Seluruh pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengakui dua batang pohon yang diduga ganja tersebut telah ditanam sekitar empat bulan lalu. Bibit tanaman itu, menurut pengakuannya, diperoleh saat merantau ke Aceh.
Terpisah, Kasih Humas Polres Sergai Iptu LB Manulang mengonfirmasi jika terduga pelaku melanggar Pasal 111 sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika. “Ketiga terduga pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000,” ujarnya.
Selanjutnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk penanganan hukum lebih lanjut. (bs)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































