Takaran Minyakita Kurang 30 ml, Satgas Polri Ucap Hal Tak Terduga

9 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedua distributor minyak goreng Minyakita, yakni PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta di Cakung, Jakarta Utara. Sidak ini dilakukan untuk memastikan Minyakita dijual sesuai dengan takaran yang tertera di labelnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang melakukan pengukuran ulang isi Minyakita menggunakan gelas ukur.

Hasil pengukuran menunjukkan, isi Minyakita di dua distributor tersebut masih dalam batas toleransi yang ditetapkan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.

"Saat ini kita lihat sendiri tadi hasil pengukuran, masih batas toleransi 0,97 dari 1 liter yang tertera di label kemasan," ujar Helfi di Cakung, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Meski begitu, bagi masyarakat, kekurangan sekitar 30 mililiter ini tetap menjadi perhatian. Jika diakumulasikan dalam jumlah besar, selisih ini bisa berdampak signifikan. Menanggapi hal ini, Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang mengingatkan para pelaku usaha untuk memastikan takaran Minyakita harus sesuai dengan yang tertera di kemasan.

"Kita sekaligus mengingatkan pada pelaku usaha, supaya ukuran itu dimaksimalkan sesuai dengan apa yang tertera di label, di kemasan," kata Moga dalam kesempatan yang sama.

Namun, ia juga menegaskan, hasil pengukuran di dua distributor tersebut tidak menunjukkan adanya pelanggaran. "Tadi kita lihat sendiri, untuk ukuran tidak ada masalah, masih batas toleransi, namun tetap kita sampaikan supaya dimaksimalkan sesuai dengan yang tertera di kemasan," lanjutnya.

Adapun jika nantinya ditemukan produsen yang mengurangi takaran di luar batas yang diperbolehkan, maka sanksi tegas akan diberlakukan. Bahkan, menurut Dirtipideksus Helfi, pelanggaran semacam itu bisa dikenai Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

"Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, bisa dikenakan pasal 62 UU perlindungan konsumen. Pasal 62 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp2 miliar denda," tambah Helfi.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemendag Mulai Tarik Minyakita Dari Peredaran

Next Article Bulog & ID Food Diminta Langsung Ambil Alih Minyakita, Ada Apa?

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |