Soal Sumur Rakyat, Bahlil: Sudah Punya Warga dari Zaman Belanda

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan sumur minyak masyarakat di Indonesia sudah beroperasi sejak era penjajahan Belanda.

Sayangnya, Bahlil menyebutkan, sumur-sumur minyak masyarakat tersebut beroperasi tanpa izin alias ilegal. Untuk itu, pihaknya akan tetap membiarkan masyarakat untuk mengelola sumur minyak, namun dengan mengubah statusnya menjadi legal dan adanya pendampingan dari perusahaan minyak dan gas bumi (migas), serta pengawasan oleh pemerintah daerah.

"Dari sejak Indonesia Merdeka, zaman Belanda, sumur-sumur itu sudah ada punya masyarakat. Nggak ada legalitasnya. Ya kita ubah. Saya bikin Permen (Peraturan Menteri). Legalkan saja itu punya rakyat," ungkap Bahlil dalam acara HIPMI-Danantara Business Forum 2025, di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Dilegalkannya aktivitas sumur minyak masyarakat itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan itu, pemerintah akan memberikan legalitas kepada masyarakat melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bahlil menegaskan, asal masyarakat bisa menjamin aspek lingkungan hingga keselamatan kerja, maka operasi sumur minyak masyarakat bisa dilakukan.

"Karena saya ingin harus sudah saatnya menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," tegasnya.

Berdasarkan bahan paparan Kementerian ESDM, Permen ESDM No. 14/2025 ini ditujukan untuk mendorong peningkatan produksi migas melalui tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan para mitra. Salah satunya kerja sama sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM.

Melalui skema ini, sumur minyak masyarakat yang sudah berproduksi akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM yang ditunjuk, untuk kemudian bekerja sama dengan KKKS. Tujuannya adalah menjamin keamanan dan legalitas operasi, serta mendorong perbaikan operasi sesuai dengan prinsip good engineering practice.

Dalam implementasinya, perbaikan dilakukan dalam periode penanganan sementara selama 4 tahun. Dalam regulasi ini secara tegas juga tidak memperbolehkan adanya tambahan sumur baru.

Setelah 4 tahun, jika tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilakukan penegakan hukum (Gakkum).

Sementara itu, proses inventarisasi sumur minyak masyarakat dan penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM ditargetkan selesai dalam waktu 1 bulan pasca Permen diterbitkan.

Berikut tindak lanjut pasca terbitnya permen ini:

1. Inventarisasi sumur oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Tim Gabungan.

2. Penetapan daftar hasil inventarisasi sumur tim gabungan (titik nol).

3. Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur.

4. BUMD/Koperasi/UMKM mengajukan usulan kerja sama ke KKKS.

5. KKKS mengajukan permohonan ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA.

6. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Soal Legalisasi Sumur Rakyat, Bahlil Tegaskan Bukan Sumur Minyak Baru

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |