Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui sejumlah smelter dikabarkan enggan menyerap produk hasil dari hilirisasi nikel dan bauksit dari para penambang. Hal tersebut diduga lantaran ketentuan Harga Patokan Mineral (HPM) yang dinilai tidak ekonomis.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa persoalan ini terjadi karena belum sepakatnya harga jual-beli antara penjual yakni penambang dengan pembeli yakni perusahaan smelter.
"Ada yang ngomong (gara-gara HPM), saya masih bingung. Asosiasi tadi kan setuju dengan HPM. Penambang setuju dengan HPM. Smelter nggak setuju," ujar Tri dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Jumat (2/5/2025).
Oleh sebab itu, saat ini pemerintah tengah mengevaluasi kondisi tersebut khususnya terkait dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.
Yang jelas, pihaknya akan menampung masukan-masukan dari para pelaku usaha. "Revisi itu kan tergantung, nanti evaluasi dulu dong. Evaluasi menyeluruh, baru apa yang tindakannya setelah evaluasi itu," kata dia.
Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengungkapkan berbagai dampak yang dirasakan oleh perusahaan imbas dari perubahaan aturan penggunaan Harga Patokan Mineral (HPM) yang berkaitan dengan penetapan royalti di dalam negeri.
Direktur Utama Antam Nico Kanter menyayangkan, saat ini pihaknya masih belum bisa menjual bauksit tercuci karena para pembeli belum bisa membeli dengan patokan HPM di Indonesia.
"Jadi kita harus coba dari sejak tanggal 1 April (2025) kita sudah memberhentikan penjualan karena kita coba kepada buyer, tidak ada buyer. Smelter-smelter yang ada yang mau membeli dengan harga HPM," keluhnya.
Sedangkan, dari sisi smelter yang akan mengolah bauksit juga dinilai akan mengalami kerugian lantaran ada faktor koreksi dalam perhitungannya.
"Sehingga smelter-smelter yang ada mereka melihat bahwa HPM ini terlalu tinggi harganya. Jadi oleh karena itu kita stop, tidak ada pembelian dan tidak ada pembayaran royalti apa-apa kepada negara. Selain komoditas bauksit sebenarnya juga berdampak pada, ini bukan di luar konteks tapi HPM ini juga pada bisnis smelter nikel Antam," terangnya.
Tak hanya itu, perusahaan saat ini belum bisa menjual nikel jenis feronikel (FeNi) karena tidak adanya pembeli imbas aturan baru tersebut.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Royalti Nikel & Minerba Naik! Pengusaha Makin Tercekik?
Next Article Peran dan Komitmen Perusahaan Smelter pada Keberlanjutan Melalui ESG