pelaku tindak pidana narkotika diamankan di Polres Sabang. (Waspada.id/Ist)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SABANG (Waspada.id): Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sabang berhasil mengamankan seorang pria berinisial FM, 26, yang kedapatan menyimpan dan mengonsumsi narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sukajaya, Jumat (17/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa area lapangan bola di kecamatan tersebut sering dijadikan tempat penggunaan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Emil Khaira S, SH, MH, melakukan penyelidikan.
“Saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 12.15 WIB, ditemukan seorang pria sedang duduk bermain HP. Berdasarkan ciri-ciri yang ada, petugas langsung mengamankannya,” ujar Iptu Emil.
Dalam penggeledahan tubuh, petugas menemukan satu bungkus ganja yang disembunyikan di dalam dompet kulit berwarna coklat bermerek Dunhill, yang tersimpan di saku celana pendek pelaku.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke markas Polres Sabang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Sabang, AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di kota wisata tersebut.
“Kami tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna. Kami juga sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk terus melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran atau penggunaan narkoba,” tegasnya.
Ia pun mengimbau warga untuk senantiasa menjauhi narkoba demi menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.(j)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

















































