
BIREUEN (Waspada) : Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri (Kejari) Bireuen melaksanakan sidang perdana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa N di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa, (11/3).
Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Bireuen, H. Munawal Hadi, Selasa (11/3), sore kepada Waspada mengatakan, sidang tersebut merupakan sidang perdana JPU Kejari Bireuen dan membacakan dakwaan dalam persidangan.
Perkara TPPU ini yaitu, pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.
Dijelaskan Kajari Munawal, ia dijerat dengan kasus TPPU warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dihukum dengan hukuman mati di Pengadilan Negri (PN) Medan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.
“Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan pada 8 Mei 2024 lalu. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Munawal.
Kepala Kajari Munawal, juga menyampaikan terdakwa N diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya pada 8 Agustus 2023 lalu. Sebelumnya, terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini Salman (DPO) Dan Erul (DPO). Terdakwa didakwa telah melanggar pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Selanjutnya sidang akan dilanjutkan minggu depan pada Selasa 18 Maret 2025 mendarang dengan agenda pembacaan eksepsi bantahan/keberatan dari terdakwa,” demikian Kepala Kejaksaan Negri Bireuen, H. Munawal Hadi. (Czan)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.