
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TARUTUNG (Waspada) Sidang tindak pidana penggunaan ijazah dengan terdakwa JA, 51, Kepala Desa (Kades) Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (9/7).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marta Napitupulu, SH, MH, dengan anggota Nugroho Situmorang, SH dan Natanael, SH, LLM, mengadakan agenda pembacaan duplik dari Penasehat Hukum terdakwa.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Penasehat Hukum terdakwa, Hotbin Simaremare, SH, menyatakan JA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggunaan ijazah. “Dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan dan repliknya di persidangan ternyata secara keseluruhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ujar Simaremare.
Ia menilai analisa yuridis JPU tentang keabsahan ijazah; “tidak berdasar hukum, tidak dilandasi logika hukum, dan gagal memahami Pasal 68 ayat (2) UU No. 29 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.”
Simaremare memaparkan kronologi pendidikan Aritonang, mulai dari kelulusannya di SD Negeri No. 173157 Aek Godang tahun 1989 hingga kelulusannya di PKBM Pioner pada 2019.

Ia menekankan hak JA untuk mengikuti pendidikan nonformal Paket B sesuai Pasal 26 UU Pendidikan No. 29 Tahun 2003, serta legalitas PKBM Pioner yang telah terakreditasi dan melaporkan kegiatannya ke Dinas Pendidikan Taput.
“Terdakwa mengikuti semua proses pembelajaran, termasuk ujian, secara sah,” tegas Simaremare. “Fakta persidangan menunjukkan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa,” tambahnya.
Simaremare meminta majelis hakim mengesampingkan dalil JPU dan membebaskan Aritonang dari segala dakwaan. “Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ungkap Simaremare.
Ia juga memohon pemulihan hak-hak Aritonang dan pembebanan biaya perkara kepada negara. Majelis hakim menunda sidang selama dua minggu untuk putusan.(a09)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.