Serikat Pekka Tangani Anak Kesulitan Masuk Sekolah

1 month ago 16
Aceh

Serikat Pekka Tangani Anak Kesulitan Masuk Sekolah Koordinator dan penanggungjawab Serikat Pekka Kabupaten Aceh Tamiang, Lindawati didampingi Koordinator Pekka Kecamatan Karang Baru, Kualasimpang dan Seruway ketika berkunjung ke DPRK Aceh Tamiang, Kamis (31/7). Waspada.id/Muhammad Hanafiah

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KUALASIMPANG (Waspada.id): Serikat Pemberdayaan Perempuan dan Kepala Keluarga (Pekka) Kabupaten Aceh Tamiang menangani persoalan anak kesulitan untuk masuk sekolah.

Koordinator dan penanggungjawab Serikat Peka Kabupaten Aceh Tamiang, Lindawati didampingi Koordinator Kecamatan Karang Baru, Kualasimpang,Seruway, Sukaesih kepada Waspada.id, Kamis (31/7), mengungkapkan, anak yang berinisial A berusia 5 tahun beralamat di Kecamatan Seruway, mengalami kesulitan untuk masuk sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) karena tidak punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) akibat orang tuanya nikah siri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Tanggal 28 Januari 2025 kami dari paralegal serikat Pekka Aceh Tamiang mendapatkan laporan dari seorang ibu berinisial SM yang berusia 36 tahun. Beliau memiliki anak perempuan yang saat ini telah berusia 5 tahun. Beliau menceritakan permasalahannya dengan Pekka karena pernah mendengar cerita dari warga bahwa Pekka bisa mendampingi masalah Adminduk,” ungkap Lindawati.

Menurut Linda, ada rasa penyesalan yang dirasakan oleh ibunya akibat pernikahan sirinya dengan suaminya berinisial B yang berusia 43 tahun diungkapkan pada kader Pekka. “Jangankan buku nikah KK dan KTP aslipun tidak punya hanya yang foto kopi saja,” ungkap ibu tersebut dikutip Linda.

“Beliau bingung karena anaknya ingin masuk sekolah TK tetapi guru menolak akibat tidak punya NIK,” ujar Linda.

Linda menjelaskan, hasil dari konsultasi tersebut dibawa ke pihak Dinas Capil Kabupaten Aceh Tamiang untuk diberikan solusinya. Pihak petugas di Dinas Capil memberikan persyaratan yaitu harus melampirkan surat kehilangan kartu keluarga dan KTP dari desa ke Polsek, domisili balita, SPTJM kelahiran, surat pernyataan tidak memiliki data, dan pas foto satu badan 10 inc.

“Kegiatan ini kami lakukan selama dua hari, di hari kedua kami menemui pihak kepala bidang untuk memeriksa berkas tersebut,” ujar Linda.

Menurut Linda, pengurus Serikat Pekka sebagai kader takut kembali lagi karena persyaratan tidak cukup.

“Haripun sudah sore tepat pukul 16 .30 WIB. Kami tetap menunggu antrean konsultasi. Sehingga pihak Capil menerima berkas kami dan memberikan nomor antrean padahal sudah tutup. Alhamdulillah semua sudah selesai tinggal tunggu hasil KTP asli ibunya, KK dan akte si anak,” pungkasnya.(b14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |