Seorang Perempuan WNI Diduga Jadi Korban Perbudakan Pasutri Australia

8 hours ago 3
InternasionalNusantara

Seorang Perempuan WNI Diduga Jadi Korban Perbudakan Pasutri Australia

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban perbudakan setelah mengalami penyiksaan dan kelaparan saat bekerja di rumah pasangan suami istri (Pasutri) di Melbourne, Australia.

Kasus itu terungkap dalam persidangan pidana pasangan warga negara Malaysia, Chee Kit Chong dan Angie Yeh Liaw, di Pengadilan Country Victoria, pada Selasa (7/4).

“Chong mengancam dan memaksa korban untuk melakukan pekerjaan rumah tangga,” ujar jaksa Shaun Ginsbourg S.C, dikutip ABC.

“Dia berulang kali mengatakan korban harus bekerja untuk membayar utang yang diduga miliknya. Dan ketika [korban] tidak memenuhi harapan Chong… mereka akan menghukumnya dengan kekerasan fisik serta membatasi waktu tidur dan makan,” tambah dia.

Chong didakwa secara sadar memperlakukan WNI tersebut sebagai “budak”, sementara istrinya Liaw dituduh membantu terjadinya tindak pidana itu.

Sebelumnya perempuan WNI itu bertemu dengan Chong di sebuah gereja di Malaysia tempat korban diduga merupakan seorang pendeta. Dari kedekatan itu, Chong dan korban menjalin hubungan dekat selayaknya “ibu dan anak”.

Korban kemudian setuju tinggal bersama pasangan itu di rumah mereka di Point Cook, ketika Liaw akan melahirkan anak keduanya.

Pengadilan mendengar korban semula hanya direncanakan tinggal selama satu bulan pada awal 2022. Namun, Chong menuduh korban menyebabkan hilangnya kartu kredit perusahaan dan menyatakan ia harus bekerja untuk melunasi utang itu.

Tim pengacara pembela menyatakan sejumlah tuduhan masih diperselisihkan, termasuk dugaan kekerasan, perampasan tidur dan makan, serta cerita terkait kartu kredit.

“Bisa saja ada alasan mengapa pelapor melebih-lebihkan atau menyampaikan hal yang tidak sepenuhnya benar,” kata pengacara Chong, Diana Price, di pengadilan.

Pasangan tersebut menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |