
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
RANTAUPRAPAT (Waspada.id): Seorang pengedar membawa 37 gram sabu diciduk Tim Serse Polsek Kualuh Hilir.
Pengedar berinisial A alias Adul, 34, warga Jalan Besar Pasar Baru, Kel. Tanjung Ledong, Kec. Kualuh Ledong, Kab. Labuhanbatu Utara ditangkap petugas di Jalan Besar Pasar Baru, Kel. Tanjung Ledong.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin, S.H, Kamis (31/7).
Menurut Arwin, informasi berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan tindak tanduk Adul yang sering transaksi barang haram jenis sabu.
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Syafrudi Alamsyah, S.Sos., untuk segera melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Adul. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip besar berisi sabu-sabu seberat total 36,93 gram brutto, 3 bungkus plastik klip sedang yang juga diduga berisi sabu, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 plastik klip kosong.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P, dengan sistem penitipan. Setelah barang berhasil dijual, hasilnya kemudian disetorkan kepada P melalui transfer.
Polsek Kualuh Hilir langsung bergerak cepat melakukan pengembangan untuk mengejar Pemasok yakni P di sekitar lokasi yang sama. Namun, upaya penangkapan belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Arwin menyampaikan bahwa Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi.
“Ini adalah bentuk sinergi yang nyata antara polisi dan warga dalam memerangi narkoba. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Arwin.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kualuh Hilir selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (a07)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.