Ilustrasi Makan Bergizi Gratis, Minggu (18/1).Waspada.id
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
“Negara hukum diuji ketika ia berani membuka data, mengakui kesalahan dan menindak pihak yang menyimpang tanpa pandang jabatan” (Syafrizal)
Dalam negara hukum, kebenaran bukan objek kompromi. Ia adalah fondasi. Ketika kebenaran dinegosiasikan, maka yang runtuh bukan sekadar kebijakan, melainkan legitimasi negara itu sendiri. Setiap kebohongan terlebih yang menyentuh hak dasar warga negara, selalu memiliki konsekuensi hukum.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang sebagai bentuk pemenuhan hak anak, yang secara tegas dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Hak tersebut bukan sekadar deklarasi moral, melainkan kewajiban konstitusional negara.
Karena itu, ketika pelaksanaan program ini memunculkan dugaan kualitas makanan yang tidak memenuhi standar gizi, distribusi yang timpang, hingga pengelolaan anggaran yang tertutup, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada kekurangan teknis. Ia telah memasuki wilayah pelanggaran kewajiban hukum negara.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, negara berkewajiban menjamin ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi. Makanan yang disajikan kepada anak sekolah tidak boleh diturunkan standarnya, hanya demi efisiensi anggaran atau kepentingan pelaksana. Jika standar gizi dilanggar, maka yang dipertaruhkan adalah hak atas kesehatan, bukan sekadar menu harian.
Lebih jauh, setiap kebijakan dan tindakan pejabat publik terikat pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: asas legalitas, transparansi, akuntabilitas dan kehati-hatian. Ketika data dipoles, laporan dimanipulasi, atau kritik publik diredam demi menjaga citra program, maka asas-asas tersebut telah dilanggar secara nyata.
Persoalan semakin serius ketika menyangkut pengelolaan anggaran. Dana Program Makan Bergizi Gratis bersumber dari keuangan negara, yang menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara wajib dikelola secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Setiap penyimpangan baik berupa mark-up, penunjukan penyedia yang tidak transparan, maupun pengadaan yang menyimpang prosedur, bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan membuka ruang pertanggungjawaban pidana.
Dalam konteks tersebut, dugaan penyimpangan dapat mengarah pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara atau dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan.
Ironisnya, berbagai persoalan ini kerap ditutup dengan dalih “program strategis nasional” atau “demi keberlanjutan kebijakan”. Padahal, dalam hukum administrasi negara, tidak ada konsep kebijakan yang kebal pengawasan. Justru semakin strategis suatu program, semakin ketat pula tuntutan akuntabilitasnya. Audit oleh BPK, pengawasan Ombudsman dan kontrol publik bukan gangguan, melainkan amanat undang-undang.
Jika anak-anak menerima makanan yang tidak layak, sementara laporan resmi menyatakan semuanya telah sesuai standar, maka persoalan itu tidak bisa lagi dianggap sebagai miskomunikasi. Ia adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip kejujuran dalam penyelenggaraan negara, yang berpotensi melahirkan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Negara hukum tidak diukur dari seberapa rapi laporan disusun, atau seberapa masif narasi keberhasilan disebarkan. Negara hukum diuji ketika ia berani membuka data, mengakui kesalahan dan menindak pihak yang menyimpang tanpa pandang jabatan.
Semua hal memang bisa dinegosiasikan. Target, metode, bahkan strategi komunikasi. Namun kebenaran tidak pernah bisa dikompromikan.
Ketika kebenaran diperdagangkan dalam Program Makan Bergizi Gratis, maka hukum seharusnya hadir bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai alat koreksi dan keadilan. Jika tidak, yang dikorbankan bukan hanya anggaran negara, tetapi hak anak dan kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri. Syafrizal/WASPADA.id
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































